Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Kbj 1.Dasarta Milala
2.Putra Setiawan Sembiring
3.Nalsal Krisna Sembiring
Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2020/PN Kbj
Pemohon
NoNama
1Dasarta Milala
2Putra Setiawan Sembiring
3Nalsal Krisna Sembiring
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan - alasan PARA PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I.    FAKTA - FAKTA HUKUM
1.    Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 77 KUHAP
Pengadilan Negeri Berwenang untuk Memeriksa dan Memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang – Undang ini tentang :-----------------------------------------------------------


a.    Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.
b.    Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang Perkara Pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan.
Pasal 79 KUHAP
Permintaan Pemeriksaan tentang Sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau Kuasanya Kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
2.    Bahwa pada Hari Minggu tanggal, 18 Oktober 2020, PARA PEMOHON membersihkan Lahan Pertanian Milik PEMOHON 1 yang terletak di Desa Sikab, Kecamatan BarusJahe, Kabupaten Karo.
3.    Bahwa tiba – tiba datang sekelompok Masyarakat Mengusir para Pemohon dengan Ancaman Senjata Tajam, lalu kemudian Termohon datang dan mengamankan PARA PEMOHON dari Amuk Massa dan membawa PARA PEMOHON ke Kantor TERMOHON.
4.    Bahwa kemudian TERMOHON melakukan Pemeriksaan terhadap PARA PEMOHON dan pada hari Selasa tanggal, 20 Oktober 2020, TERMOHON menyuruh PARA PEMOHON untuk menanda tangani Surat Penangkapan dan sekaligus Surat Penahanan dengan alasan PARA PEMOHON telah Melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH).
5.    Bahwa Para Pemohon tidak ada melakukan Penebangan Pohon melainkan membersihkan Lahan yang dibuka oleh Pemohon 1, untuk ditanami tanaman Palawija.
6.    Bahwa Pemohon 1, membuka Lahan diAreal tersebut, oleh karena sudah tidak memiliki Lahan Pertanian lagi di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, dikarenakan terkena ERUPSI GUNUNG SINABUNG, sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, No.470/807/NMN/2020.
7.    Bahwa Pemohon 2 dan Pemohon 3, bekerja kepada Pemohon 1, untuk membersihkan Lahan tersebut, dengan Upah sebesar Rp. 100, 000; (seratus ribu rupiah)/Hari,
8.    Para Pemohon tidak mengetahui bahwa Lahan yang di bersihkan tersebut, merupakan Kawasan Hutan, karena dilokasi tersebut telah banyak Masyarakat yang membuka Lahan Pertanian.
9.    Bahwa Penahanan terhadap Para Pemohon, dilakukan sesua Surat Perintah Penahanan tanggal, 20, Oktober, 2020, Nomor : SP. HAN/04,05,06/X/2020/Reskrim.
10.    Bahwa Dasar Hukum Penahanan yang dilakukan oleh Termohon, adalah Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 Ayat (1), Pasal 111 KUHAP.
11.    Bahwa selama ditahan, TERMOHON hanya melakukan Pemeriksaan terhadap Para Pemohon sebanyak 1 (satu) kali,
12.    Bahwa pada tanggal, 08 November 2020, TERMOHON kembali melakukan Perpanjangan Penahanan  berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Nomor : 28/L..2.19/Eku.1/10/2020, tertanggal, 26, Oktober,  2020.
13.    Bahwa Para Pemohon telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Termohon melalui RECLASSEERING INDONESIA selaku Kuasa Pemohon sesuai Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor : 378.N1/RI.KomWilSu-BPHNMS/X/2020, tanggal,  27, Oktober, 2020. Namun sampai saat ini tidak mendapat respon dari Termohon.

 

14.    Bahwa Jikalaupun (quad non) Para Pemohon dianggap telah Melanggar Undang - Undang tersebut diatas namun Para Pemohon merasa tidak bersalah oleh karena tidak tahu, bahwa Areal yang dibersihkan tersebut, merupakan Kawasan Hutan dan tidak berpikiran untuk melarikan diri dari persoalan tersebut di atas.
15.    Bahwa oleh karena Para Pemohon tidak mengetahui bahwa Areal tersebut merupakan Kawasan Hutan dan Dasar Penahanan yang tidak sepatutnya,  maka untuk itulah diajukan PRAPERADILAN ini.
II.    ANALISA YURIDIS
A.    TENTANG PELANGGARAN HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
1.    Bahwa Dasar Hukum Penahanan Para Pemohon adalah Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 Ayat (1), Pasal 111 KUHAP, adalah merupakan Kewenangan dari Termohon selaku Penyidik.
2.    Bahwa Termohon tidak menjelaskan Dasar Penahanan Para Pemohon sesuai dengan Pasal/Ketentuan yang diatur didalam KUHAP (Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981)
3.    Bahwa Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, merupakan ketentuan Pidana, yang tata cara pelaksaanya diatur sesuai KUHAP (Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981)
4.    Bahwa dalam Surat Penahanan tersebut, tidak menjelaskan syarat berupa Kriteria Subyektif maupun Kriteria Obyektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, sebagai Dasar Penahanan terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana.
5.    Oleh karena itu, Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon Melanggar Ketentuan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 dan Melanggar Hak Azasi Manusia.
B.    Tentang “Frasa Kawasan Hutan” yang dimaksud didalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013.
1.    Bahwa Para Pemohon baru mengetahui adanya Undang – Undang tersebut setelah mengalami Persoalan ini, dan dilokasi, telah banyak Masyarakat yang membuka Lahan Pertanian.
2.    Bahwa pada Lokasi yang dinyatakan sebagai Kawasan Hutan tersebut telah Banyak Masyarakat yang Membuka Lahan Pertanian.
3.    Bahwa Para Pemohon tidak menemukan Patok Tanda Batas Kawasan Hutan maupun Peringatan/Larangan dari Pemerintah Desa setempat (DESA SIKAB) dan Plank Kehutanan masih jauh dari Areal yang dibersihkan oleh Para Pemohon.
4.    Bahwa Termohon menerapkan Dugaan Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) yang isinya sebagai berikut :---------------------------

Pasal 82
Ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja    :
b.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c.
c.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c.

5.    Bahwa Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 45/PUU-IX/2011, tanggal, 9 Februari 2012, tentang Pengujian Undang – Undang Kehutanan Pasal 1 Ayat 3 mengenai Penunjukan Kawasan Hutan, memutuskan sebagai berikut :-------------------------------------

AMAR PUTUSAN,
Mengadili
Menyatakan:

1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.    Bahwa “Kawasan Hutan” yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013, merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, oleh karena itu Penerapan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan c Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :45/PUU-IX/2011, tanggal, 9, Februari, 2012, bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
7.    Oleh karena itu Penerapan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013, sebagai Dasar Penahanan terhadap Para Pemohon adalah tidak SAH, dan Melanggar Hak Azasi Manusia.

C.    MENGENAI BARANG BUKTI.
1.    Bahwa Penahanan terhadap Para Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai Bukti yang cukup tentang Dugaan/Persangkaan mengenai Tindak Pidana PENEBANGAN POHON.
2.    Bahwa Barang Bukti yang jadikan Termohon sebagai Alat Bukti adalah sebagai berikut :--
a.    3 (tiga) Potong Kayu sebesar Lengan Orang Dewasa.
b.    1 (buah) Pisau sepanjang 60 cm berujung runcing.
c.    1 (satu) Buah Parang Babat.
d.    1 (satu) Buah Kapak bergagang Kayu (Kapak Siam)
3.    Bahwa barang Bukti “Pohon” yang dimaksud/dimiliki oleh Termohon, adalah Kayu sebesar Lengan Orang Dewasa, Sedangkan Kriteria Pohon menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Tumbuhan Berbatang Keras dan Besar.

4.    Bahwa Barang Bukti Alat untuk Melakukan “Penebangan” yang dimaksud/dimiliki Termohon adalah berupa (1) satu buah Pisau sepanjang 60 cm dengan ujung runcing, satu buah Parang Babat, satu Kapak bergagang kayu (kapak Siam), Sedangkan Kriteria Alat untuk Menebang Pohon sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Proses, Cara, Perbuatan yang dilakukan dengan Menggunakan GERGAJI MESIN.
5.    Bahwa BARANG BUKTI yang dimiliki oleh Termohon tidak mempunyai Kekuatan Hukum sebagai Alat Bukti.
6.    Oleh karena itu, Dasar Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Diri Para Pemohon dengan menggunakan Barang Bukti tersebut diatas adalah tidak memiliki Dasar Hukum.
Berdasarkan Uraian Analisa Yuridis tersebut diatas, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :-----
1.    Bahwa Dasar Hukum Penahanan Para Pemohon oleh Termohon adalah Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 Ayat (1), Pasal 111 KUHAP.
2.    Bahwa Pasal – Pasal tersebut diatas adalah merupakan Kewenangan Termohon Selaku Penyidik, bukan Dasar Penahanan Para Pemohon, sesuai Ketentuan Pasal 21 KUHAP sebagai Dasar Penahanan yang Umum terhadap Tersangka Pelaku Tindak Pidana.
3.    Bahwa Termohon Menerapkan ketentuan Pidana yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, yang mana Pengertian Kawasan Hutan yang dimaksud dalam Undang – Undang tersebut, tidak Berkekuatan Hukum Mengikat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 45/PUU-IX/2011.
4.    Bahwa berdasarkan Barang Bukti yang dimiliki oleh Termohon, tidak memenuhi Unsur untuk dijadikan sebagai Alat Bukti yang Sah dan Berkekuatan Hukum.
Berdasarkan Uraian Kesimpulan tersebut diatas, maka Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Diri Para Pemohon telah Melanggar dan Merampas Kemerdekaan Para Pemohon, dengan Dasar – Dasar Penahanan yang tidak SAH dan bertentangan dengan Hak – Hak Azasi Manusia.
Oleh karena Dasar Hukum Penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan Dasar Hukum untuk Menahan Tersangka Pelaku Tindak Pidana, sesuai ketentuan Pasal 21 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dengan Bukti yang tidak berkekuatan Hukum serta mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 45/PUU-IX/2011, telah Merampas Kemerdekaaan Para Pemohon dengan alas an yang tidak Sah, serta Melanggar Hak Azasi Manusia.

Oleh karena Penahanan yang dilakukan Termohon tidak Sah maka perlu dierapkan Pasal 77 Huruf b KUHAP dan Pasal 95 KUHAP.
Merujuk pada Pasal tersebut diatas, dimana Fakta membuktikan akibat Penahanan yang dilakukan Termohon tidak Sah sehingga Para Pemohon mengalami Kerugian Materil yang harus dibayarkan oleh Termohon kepada Para Pemohon sebagai Imbalan sebesar Rp. 15. 000, 000; (lima belas juta rupiah)
Bahwa disamping Kerugian Materil Para Pemohon juga mengalami Kerugian Im materil berupa :
“Bahwa Penahan yang tidak Sah secara Hukum oleh Termohon terhadap Para Pemohon telah Menimbulkan Trauma Hidp, Stres, Ketakutan serta Penderitaan Bathin yang mana jika dinilai dalam bentuk Uang adalah sebesar Rp. 300. 000. 000; (tiga ratus juta rupiah).

 

Berdasarkan Hal – Hal tersebut diatas Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kaban Jahe agar segera mengadakan Sidang PRAPERADILAN terhadap Termohon tersebut sesuai dengan Hak – Hak Para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq, Hakim yang Memeriksa Permohonan ini Memeriksa dan Memutuskan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
1)    Memerintahkan agar Termohon dihadirkan sebagai Pesakitan dalam Persidangan a-quo untuk didengar keteranganya sehubungan dengan Penahanan yang tidak Sah secara Hukum.
2)    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan Para Pemohon Prinsipal atas Nama : Dasarta Milala, Putra Setiawan Sembiring dan Nalsal Krisna Sembiring, dalam Persidangan a-quo untuk didengar keteranganya sehubungan dengan Penahanan yang tidak Sah secara Hukum.
Selanjutnya Mohon Putusan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
a.    Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
b.    Menyatakan tindakan Penahanan tidak Sah secara Hukum karena Melanggar Ketentuan KUHAP.
c.    Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/Membebaskan Para Pemohon atas Nama : Dasarta Milala, Putra Setiawan Sembiring dan Nalsal Krisna Sembiring, dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Barus Jahe.
d.    Menghukum Termohon untuk Membayar ganti Kerugian sebesar Rp. 15. 000. 000; (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Im Materil sebesar Rp. 300. 000. 000; (tiga ratus juta rupiah) sehingga total Kerugian seluruhnya sebesar Rp. 315. 000. 000; (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Pemohon.
e.    Memulihkan Hak – Hak Para Pemohon baik dalam Kedudukan, Kemampuan Harkat serta Martabatnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya