Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Kbj Yahman Khoko Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat 3/Pra.Pid/2022
Pemohon
NoNama
1Yahman Khoko
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


1.    Bahwa berdasarkan pasal 79 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Pemohon dengan ini melalui kuasanya berhak mengajukan Permohonan Praperadilan;
2.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
3.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
4.    Bahwa ketentuan Pasal 77 KUHAP diatas adalah objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana;
5.    Bahwa Pemohon adalah tersangka dalam perkara atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs 372 Yo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/574/VII/2021/SPKT/RES T.KARO/POLDA SUMUT tanggal 07 Juli 2021 dengan Pelapor atas nama ERIC FRANCO CHANDRA dengan Terlapor Ramiadi;
6.    Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/574/VII/2021/SPKT/RES T.KARO/POLDA SUMUT tanggal 07 Juli 2021 dengan Pelapor atas nama ERIC FRANCO CHANDRA tersebut, Pemohon menerima kembali panggilan dari Termohondengan nomor ; B/994/VII/2021/Reskrim perihal Permintaan Keterangan/Klarifikasi guna memberikan keterangan pada tanggal 04 Agustus 2021 di Ruang Unit Idik III Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo;
7.    Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/574/VII/2021/SPKT/RES T.KARO/POLDA SUMUT tanggal 07 Juli 2021 dengan Pelapor atas nama ERIC FRANCO CHANDRA tersebut, Pemohon menerima panggilan dari Termohon dengan nomor ; B/994-a/IX/2021/Reskrim perihal undangan wawancara guna memberikan keterangan/klarifikasi pada tanggal 04 Oktober 2021 di Ruang Unit Idik III Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo;
8.    Bahwa pada tanggal 05 November 2021 Pemohon dipanggil Termohon dengan Nomor : SP.Gil/631/X/2021/Reskrim dan 02 Desember 2021, Pemohon dipanggil sebagai Saksi atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/574/VII/2021/SPKT/RES T.KARO/POLDA SUMUT tanggal 07 Juli 2021 dengan Pelapor atas nama ERIC FRANCO CHANDRA;
9.    Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/09/I/2022/Reskrim tertanggal 28 Januari 2022 sesuai dengan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penggelapan terjadi pada hari Senin, 05 Juli 2021 sekira Pukul 15.00 Wib di Hotel Green Garden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs 372 Yo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana;
10.    Bahwa atas penetapan tersangkan kepada Pemohon, Termohon memanggil Pemohon dengan surat panggilan Nomor : SP.Gil/27 a/III/2022/Reskrim untuk hadir sebagai tersangka pada tanggal 31 Maret 2022 guna didengarkan keterangannya sebagai tersangka;
11.    Bahwa pada pemanggilan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon sejak undangan wawancara, memberikan klarifikasi, Keterangan Saksi serta Pemohon sebagai Tersangka, pemohon mengakui bahwa Pemohon pernah menerima uang imbalan yang diberikan oleh Ramiadi (Tersangka/Terlapor) atas kinerja dari Pemohon, namun pemohon tidak mengetahui uang tersebut merupakan hasil penggelapan yang dilakukan oleh Ramiadi sebagai atasan Pemohon;
12.    Bahwa Dugaan Penggelapan yang disangkakan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 374 Subs 372 Yo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tidak memenuhi unsur;
13.    Bahwa bunyi pasal 374 sub 372 yaitu :
a.    Pasal 374 KUHPidana.
Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
b.    Pasal 372 KUHPidana.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bahwa unsur pasal 374 sub 372 KUHPidana tidak dapat disangkakan kepada Pemohon dimana pemohon bukanlah Pleger dalam hal penggelapan yang disangkakan kepadanya dan Pemohon juga tidak mengetahui uang imbalan yang diberikan Tersangkan Ramiadi (Terlapor) merupakan hasil dari Penggelapan, sehinggal pasal 374 sub 372 KUHPidana tidak terbukti;
14.    Bahwa pasal 55 dan pasa 56 KUHPidana yang disangkakan kepada Pemohon tidak memenuhi unsur, Jika “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Pemohon turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana ataupun bersama sama melakukan. Dalam hal ini Pemohon tidak mengetahui adanya dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka lain yaitu Ramiadi yang merupakan Terlapor.
 Jika Pemohon dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan Pemohon untuk membantu melakukan tindak pidana. Dalam hal unsur sengaja tidak terpenuhi serta tidak dapat dibuktikan dalam hukum;
15.    Bahwa menurut R.Soesilo, “turut melakukan” dalam arti “bersama sama melakukan” sedikitnya harus ada 2 orang, yaitu orang yang melakukan (Pleger)dan orang yang turut melakukan (Medepleger).
16.    Bahwa hingga saat ini Termohon tidak dapat berkomunikasi bahkan tidak melakukan Pemeriksaan Lanjutan sebagai tersangka terhadap Ramiadi yang merupakan Tersangka dan juga terlapor dalam dugaan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 sub 372 KHUPidana;
17.    Bahwa Plger dan Medepleger adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan apabila Termohon menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Pemohon merupakan sebuah tindak pidana yang CACAT HUKUM.
18.    Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 14 KUHAP telah menjelaskan secara limitative defenisi tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana;
19.    Bahwa oleh karena penetapan tersangka bagi Pemohon tidak dapat dipisahkan dan berkaitan dengan bukti permulaan yang cukup bagi termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, maka untuk itu melalui permohonan praperadilan ini Pemohon memohon kepada hakim Tunggal untuk memeriksa surat panggilan, Penetapan tersangka beserta alat bukti dalam perkara ini apakah telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan pasal 1 ayat 14 dan pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta PERKAP No.12 tahun 2009;

 

Pihak Dipublikasikan Ya