Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Kbj JOIN SURBAKTI PASTA GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOIN SURBAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aslia Robianto Sembiring, S.HJOIN SURBAKTI
Tergugat
NoNama
1PASTA GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan di dalam hukum perbuatan Tergugat yang telah menganiyaya Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya perobatan Penggugat mulai dari opname sampai berobat jalan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akibat perbuatan Tergugat Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaan sehari hari selama 3 (Tiga) bulan, kerugian materil yang dialami Penggugat Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) per hari dikali 90 Hari= Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah)  kerugian imateril berupa harga diri Penggugat  yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi demi tegaknya hukum dan keadilan kerugian imateril Penggugat  patut dihargai Rp.5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).

3. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan  terhadap Mobil milik Tergugat berupa Mobil Fortuner warna putih metalik BK 1230 ACA, berikut tanah milik Tergugat yang terletak di Dusun Kuta Buluh Kec. Sei Bingei Kab. Langkat berupa kebun sawit seluas lebih kurang 4500 M2 untuk memenuhi kerugian Materil dan Imateril Penggugat.

4. Bahwa apabila belum terpenuhi maka dapat dilakukan Sita Jaminan terhadap Harta Benda Tergugat yang ada di masa yang akan datang

5. Menghukum Tergugat    untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat    Rp. 2.000.000,- ( Dua  juta  rupiah) perhari atas kelalaian  Tergugat   untuk mematuhi  Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan dalam Hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada  upaya hukum  Verzet, Banding atau Kasasi.

7. Menghukum  Tergugat   untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

8. Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak