Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Kbj | JOIN SURBAKTI | PASTA GINTING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Kbj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan di dalam hukum perbuatan Tergugat yang telah menganiyaya Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perobatan Penggugat mulai dari opname sampai berobat jalan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akibat perbuatan Tergugat Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaan sehari hari selama 3 (Tiga) bulan, kerugian materil yang dialami Penggugat Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) per hari dikali 90 Hari= Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) kerugian imateril berupa harga diri Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi demi tegaknya hukum dan keadilan kerugian imateril Penggugat patut dihargai Rp.5.000.000.000 (Lima miliar rupiah). 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Mobil milik Tergugat berupa Mobil Fortuner warna putih metalik BK 1230 ACA, berikut tanah milik Tergugat yang terletak di Dusun Kuta Buluh Kec. Sei Bingei Kab. Langkat berupa kebun sawit seluas lebih kurang 4500 M2 untuk memenuhi kerugian Materil dan Imateril Penggugat. 4. Bahwa apabila belum terpenuhi maka dapat dilakukan Sita Jaminan terhadap Harta Benda Tergugat yang ada di masa yang akan datang 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah) perhari atas kelalaian Tergugat untuk mematuhi Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Menyatakan dalam Hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut. 8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya.-
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |