Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Kbj Pujiati Br Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pujiati Br Karo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak- Pemohon :
  1. Dede Sandyantoro Ginting , laki-laki, lahir di Berastagi, 9 September 2006, anak ketiga dari Fujiati Br Surbakti dan David Ginting, sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 4912/3412/T/2012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo menjadi Dede Sandyantoro Ginting , laki-laki, lahir di Berastagi, 9 September 2006, anak ketiga dari Pujiati Br Karo dan David Ginting, sesuai dengan nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon.
  2. Murlida Agnesya Br Ginting , perempuan, lahir di Berastagi, 10 Mei 2012, anak keempat dari Fujiati Br Surbakti dan David Ginting, sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 4911/3411/T/2012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo menjadi Murlida Agnesya Br Ginting, perempuan, lahir di Berastagi, 10 Mei 2012, anak keempat dari Pujiati Br Karo dan David Ginting, sesuai dengan nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk  Pemohon Nomor 1206125009710003 dan Kartu Keluarga Pemohon  Nomor 1206122801081353.
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak