Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Kbj Ricardo Situmeang 1.Agust Usdek Gurning
2.Freddy Rico Gurning
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/18/II/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ricardo Situmeang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agust Usdek Gurning[Penahanan]
2Freddy Rico Gurning[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan Hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaaan orang lain dan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”  Yang diketahui terjadi Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 17.26 Wib di Jalan. Kabanjahe- pematang Siantar  Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di kantor Gudang Coca Cola Offcial Distributor Kab. Karo, Yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka AGUST USDEK GURNING dan FREDDY RICO GURNING  terhadap dinding Seng Pintu Gerbang Gudang Cocacola milik SEJAHTERA GIRSANG, maka terhadap tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  406 Subs Pasal 407 Yo Pasal 55 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya