Dakwaan |
Tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan Hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaaan orang lain dan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” Yang diketahui terjadi Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 17.26 Wib di Jalan. Kabanjahe- pematang Siantar Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di kantor Gudang Coca Cola Offcial Distributor Kab. Karo, Yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka AGUST USDEK GURNING dan FREDDY RICO GURNING terhadap dinding Seng Pintu Gerbang Gudang Cocacola milik SEJAHTERA GIRSANG, maka terhadap tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Subs Pasal 407 Yo Pasal 55 dari KUHPidana. |