Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Kbj B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH Mangaratua Sijabat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-08/N.2.17/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mangaratua Sijabat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa MANGARATUA SIJABAT pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan desember 2016 bertempat di kedai  Hutagaol, Jalan Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

-    Pada tanggal dan tempat tersebut diatas, saksi DERMAWAN SITEPU dan saksi SUJATMIKO, keduanya merupakan anggota Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan listrik atas berastagi kelurahan gundaling I kecamatan berastagi, tepatnya dikedai kopi Hutagaol ada judi jenis togel, kemudian para saksi mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang menulis angka tebakan judi jenis togel.  
-    Bahwa terdakwa selama 6 (enam) bulan telah menjual angka tebakan judi jenis togel dengan cara menjual angka tebakan togel dari 2 hingga 4 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) per tebakan. Apabila  angka tebakan konsumen sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar, jika  2 angka maka mendapat hadiah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), jika 3 angka maka mendapat hadiah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan jika 4 angka maka mendapat hadiah  Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-    Pada saat ditangkap oleh pihak yang berwajib, terdakwa sedang menulis angka tebakan judi jenis togel dan menjual angka tebakan judi jenis togel di lembaran kertas biasa kepada konsumen, selanjutnya hasil penjualan kupon togel tersebut diserahkan terdakwa kepada ARITONANG (DPO).
-    Rata-rata omset penjualan kupon togel perharinya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah yang diterima terdakwa adalah 15% x rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sekitar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
-    Permainan judi jenis Togel ini untuk menangnya bersifat untung-untungan dan tidak dapat ditentukan secara pasti pemenangnya.
-    Pada saat terdakwa ditangkap, turut disita, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna kuning yang berisikan SMS kotak masuk nomor keluar angka tebakan togel dari IPAN, uang tunai Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kertas timah yang berisikan angka-angka tebakan togel.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

 

ATAU KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa MANGARATUA SIJABAT pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan desember 2016 bertempat di kedai  Hutagaol, Jalan Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

-    Pada tanggal dan tempat tersebut diatas, saksi DERMAWAN SITEPU dan saksi SUJATMIKO, keduanya merupakan anggota Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan listrik atas berastagi kelurahan gundaling I kecamatan berastagi, tepatnya dikedai kopi Hutagaol ada judi jenis togel, kemudian para saksi mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang menulis angka tebakan judi jenis togel.  
-    Bahwa terdakwa selama 6 (enam) bulan telah menjual angka tebakan judi jenis togel dengan cara menjual angka tebakan togel dari 2 hingga 4 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) per tebakan. Apabila  angka tebakan konsumen sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar, jika  2 angka maka mendapat hadiah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), jika 3 angka maka mendapat hadiah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan jika 4 angka maka mendapat hadiah  Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-    Pada saat ditangkap oleh pihak yang berwajib, terdakwa sedang menulis angka tebakan judi jenis togel dan menjual angka tebakan judi jenis togel di lembaran kertas biasa kepada konsumen, selanjutnya hasil penjualan kupon togel tersebut diserahkan terdakwa kepada ARITONANG (DPO).
-    Rata-rata omset penjualan kupon togel perharinya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah yang diterima terdakwa adalah 15% x rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sekitar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
-    Permainan judi jenis Togel ini untuk menangnya bersifat untung-untungan dan tidak dapat ditentukan secara pasti pemenangnya.
-    Pada saat terdakwa ditangkap, turut disita, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna kuning yang berisikan SMS kotak masuk nomor keluar angka tebakan togel dari IPAN, uang tunai Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar kertas timah yang berisikan angka-angka tebakan togel.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya