Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Kbj David Sahbandar Sitepu SE Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat 2/Pra.Pid/2022/PN.Kbj
Pemohon
NoNama
1David Sahbandar Sitepu SE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    BahwaPemohon Praperadilan ditahan  oleh Termohon Praperadilan sejak tanggal 18 Mei Tahun 2022 di Tahanan Polres Tanah Karo dan selanjutnya Pemohon Praperadilan di Tahan di Dir. Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan sampai di daftarkannya Permohonan Praperadilan tersebut.

2.    Bahwa selain menahan Pemohon Preperadilan, Termohon Praperadilan juga menyita HP milik Pemohon Praperadilan tanpa disertai  ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, oleh sebab itu Penyitaan yang tanpa ijin Pengadilan Negeri Kabanjahe adalah merupakan perbuatan yang sewenang wenang dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

3.    Bahwa Pemohon Praperadilan ditahan adalah sebagai Tersangka barang siapa dengan sengaja membakar, jika perbauatan itu dapat mendatangkan bahaya umum untuk barang dan atau pengerusakan secara bersama sama dan turut serta melakukan kejahatan" yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 17 Mei tahu 2022 sekira pukul 12.00 wib di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di  Puncak 200 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 e Subs Pasal 170 lebih Subs pasal 406 Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidanasehubungan dengan Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.

4.    Bahwa Pemohon Praperadilan benar benar tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana  yang di tuduhkan kepada Pemohon Praperadilan seperti   yang terurai pada Poin 3 tersebut di atas.

5.    Bahwa Pemohon Praperadilan awalnya tidak ada membawa atau memegang senjata tajam akan tetapi setelah karyawan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) mendapat serangan dari dalam kedai Pemohon Praperadilan ada memegang senjata tajam yang Pemohon Praperadilan minta dari NOPRANDA SEMBIRING Alias OPAN.

6.    Bahwa sesuai dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh Kepolisian Resort Tanah Karo pada saat reka ulang pada Hari Minggu tanggal 28 Mei 2022 di halaman Polres Tanah Karo terbukti Pemohon Praperadilan tidak ada melakukan suatu perbuatan di dalam kejadian terbukti.

7.    Bahwa sesuai dengan Pasal 77 KUHAP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

          7. Bahwa Termohon Praperadilan juga telah menyita HP milik Pemohon Praperadilan tanpa surat ijin dari ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perbuatan Termohon Praperadilan tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

8. Bahwa HP milik Pemohon Praperadilan hanya dipergunakan oleh Pemohon Praperadilan untuk tujuan komonikasi dan bukan untuk kepentingan kejahatan oleh sebab itu tidak sah apabilan Termohon Praperadilan menahan HP milik Pemohon Praperadilan..

9. Bahwa sesuai dengan Pasal 95 KUHAP, maka Pemohon Praperadilan juga mengalami kerugian Materil dan Imateril, karena sejak Pemohon Praperadilan ditahan Termohon Praperadilan maka Pemohon Praperadilan tidak lagi dapat melakukan pekerjaan sehari hari dan apabila Pemohon Praperadilan bekerja maka akan memperoleh penghasilan Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) per hari dikali sampai perkara tersebut di putus. Dan kerugian Imateril keluarga dan Pemohon Praperadilan menanggung malu kepada Masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan uang ataupun di uangkan akan tetapi demi tegaknya hukum dan keadilan kerugian Imateril Pemohon Praperadilan patut dihargai sebesar Rp. 50.000.000.0000 (Lima puluh miliar rupiah).

10. Bahwa agar tuntutan ganti keruagian tersebut tidak hampa di belakang hari apabila dikabulkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan tersebut maka sudah sepantasnya dilakukan Sita Jaminan terhadap harta benda Termohon Praperadilan yaitu: tanah dan bangunan Kantor Polres Tanah Karo yang terletak di Jl. Veteran No.  24 har kerugian Materil apabila Pemohon melaksanakan pekerjaan sehari hari .   Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022   

 

Pihak Dipublikasikan Ya