INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2024/PN Kbj | 1.USAHAWAN SINUKABAN. DRS 2.MURNIATI BR SINUKABAN 3.MUTIARA SINUKABAN 4.NATALIA BR SINUKABAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2024/PN Kbj | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | 1. Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon tanpa persetujuan dari ahli waris yang lin bernama Maju Sinukaban, Mengabdi Sinukaban dan Efrata Sinukaban untuk melakukan Perbuatan hukum Menjual dan/atau mengalihkan 1 (satu) Bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Rumah Yang seluas 98 M2 setempat dikenal di Jl. Pembangunan No. 7 B Desa Tambak Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 83/Desa Tambak Mulgap II terdaftar atas nama Pemegang Hak RAWEN SINUKABAN ; 2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ; Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |