Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon nomor : 252/99702/TD/2012 tersebut yang tertulis Nama anak Pemohon adalah Miguel Ehaganta Tarigan, Laki-laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 24 Maret 2012, anak ke satu dari Kartika Br Sembiring dan Tomi Tarigan, menjadi Miguell Ehaganta Tarigan, Laki-laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 24 Maret 2012, anak ke satu dari Kartika Br S. Meliala dan Tomi Tarigan sesuai dengan Kartu tanda Penduduk Nomor : 1206012910140015 dan Ijasah Nomor : DN 07 Ma 0021572 ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|