Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.198.280.000 dan bunga berjalan sebesar Rp.52.369.305,- dan Denda Rp 11.719.825,-
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan keterangan kepemilikan tanah dan bangunan No. 369 tanggal 30 Juli 2012 an. Lot Perangin-Angin, kepemilikan Tanah dengan bukti keterangan kepemilikan No. 53 tanggal 11 Maret 2015 an. Lot Perangin-Angin, kepemilikan Tanah dengan bukti keterangan kepemilikan No. 52 tanggal 11 Maret 2015 an. Lot Perangin-Angin. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan keterangan kepemilikan No. 369 tanggal 30 Juli 2012 an. Lot Perangin-Angin, kepemilikan Tanah dengan bukti keterangan kepemilikan No. 53 tanggal 11 Maret 2015 an. Lot Perangin-Angin, kepemilikan Tanah dengan bukti keterangan kepemilikan No. 52 tanggal 11 Maret 2015 an. Lot Perangin-Angin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan keterangan kepemilikan No. 369 tanggal 30 Juli 2012 an. Lot Perangin-Angin, kepemilikan Tanah dengan bukti keterangan kepemilikan No. 53 tanggal 11 Maret 2015 an. Lot Perangin-Angin, kepemilikan Tanah dengan bukti keterangan kepemilikan No. 52 tanggal 11 Maret 2015 an. Lot Perangin-Angin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|