Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Kbj MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. M. Jepri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/L.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Jepri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                                           :     M. JEPRI

Tempat lahir                                              :     T. Tinggi

Umur / Tgl. Lahir                                       :     31 Tahun / 02 Juli 1992

Jenis kelamin                                            :     Laki-laki

Kebangsaan                                              :     Indonesia

Tempat tinggal                                          :     Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Agama                                                       :     Islam

Pekerjaan                                                  :     Petani (Buruh Harian Lepas)

Pendidikan                                                :     SD (Kelas VI).

 

  1. Penahanan :

 

Ditahan penyidik

:

Rutan, sejak tgl. 01 Februari 2024 s/d tgl. 20 Februari 2024;

Diperpanjang oleh P.U

:

Rutan, sejak tgl. 21 Februari 2024 s/d tgl. 31 Maret 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s.d 07 April 2024.

  1. Dakwaan.

PERTAMA :

Bahwa terdakwa M JEPRI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Korpri Desa Gurusinga Kelurahan Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara :

  • Pada awalnya hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Putra (Daftar Pencarian Orang) di Pajak Melati Medan tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) Jie seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di kantong celana terdakwa, sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari Medan menuju rumah terdakwa yaitu di Jalan Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa mengecak atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, lalu terdakwa membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan potongan kertas tisu dan potongan kertas buku tulis lalu terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan, lalu terdakwa keluar dari rumah menuju Jalan Korpri Gang Becek Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi tepatnya di pinggir jalan dengan tujuan mencari pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan sekira pukul 16.00 wib pada hari yang sama, datang saksi  Sujatmiko, saksi Imannuel Simanjorang dan saksi Franka A Tarigan yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan pada diri terdakwa tepatnya di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa berupa 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 gram (satu koma nol tiga) yang di bungkus dengan potongan kertas tisu dan di bungkus dengan 4 (empat) lembar kertas buku tulis.

  

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di lakukan penyitaan antara lain :
  • 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 (satu koma no tiga) gram.
  • 1 (satu) lembar potongan kertas tisu.
  • 4 (empat) lembar kertas buku tulis.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian cabang Kabanjahe Nomor : 08/IL.1.01.10136/2024 yang di tanda tangani oleh Tumpal M Sitorus selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kabanjahe menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 (satu koma no tiga) gram dan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 597/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 atas nama M. Jepri yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., dan Dr. Supiyani,M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan bahwa 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 (satu koma no tiga) gram adalah milik M. Jepri adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

KEDUA :

Bahwa terdakwa M JEPRI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Korpri Desa Gurusinga Kelurahan Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe,tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara:

  • Pada awalnya hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Putra (Daftar Pencarian Orang) di Pajak Melati Medan tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) Jie seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di kantong celana terdakwa, sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari Medan menuju rumah terdakwa yaitu di Jalan Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa mengecak atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, lalu terdakwa membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan potongan kertas tisu dan potongan kertas buku tulis lalu terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan, lalu terdakwa keluar dari rumah menuju Jalan Korpri Gang Becek Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi tepatnya di pinggir jalan dengan tujuan mencari pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan sekira pukul 16.00 wib pada hari yang sama, datang saksi  Sujatmiko, saksi Imannuel Simanjorang dan saksi Franka A Tarigan yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan pada diri terdakwa tepatnya di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa berupa 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 gram (satu koma nol tiga) yang di bungkus dengan potongan kertas tisu dan di bungkus dengan 4 (empat) lembar kertas buku tulis.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di lakukan penyitaan antara lain :
  • 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 (satu koma no tiga) gram.
  • 1 (satu) lembar potongan kertas tisu.
  • 4 (empat) lembar kertas buku tulis.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian cabang Kabanjahe Nomor : 08/IL.1.01.10136/2024 yang di tanda tangani oleh Tumpal M Sitorus selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kabanjahe menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 (satu koma no tiga) gram dan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 597/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 atas nama M. Jepri yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., Apt., dan Dr. Supiyani,M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan bahwa 10 (sepuluh) paket plastic bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan seberat 1,03 (satu koma no tiga) gram adalah milik M. Jepri adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya