Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kbj Andreas Sitepu Kepala BRI Unit Simpang Empat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Kabanjahe 1.Siska Br Sitepu
2.Armi Ginting
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Sitepu Kepala BRI Unit Simpang Empat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Kabanjahe
2Florena Astria Asella Br Saragi Mantri BRI Unit Simang Empat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Kabanjahe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siska Br Sitepu
2Armi Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.535.257,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    •  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.535.257,- (seratus dua belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah)   yang terdiri dari sisa pokok Rp.99.828.171 dan bunga berjalan sebesar Rp.12.707.086,-
  3. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 518 Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kab.Karo Sumatera Utara atas nama Armi Saragih – Siska br Sitepu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan SHM No. 518 Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kab.Karo Sumatera Utara atas nama Armi Saragih – Siska br Sitepu berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 518 Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kab.Karo Sumatera Utara atas nama Armi Saragih – Siska br Sitepu  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak