Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Kbj PAULUS HERDIANTO MANURUNG, S.H., M.Kn. UNTUNG NABABAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-152/L.2.19.8.2/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS HERDIANTO MANURUNG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG NABABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : BP/08/II/2024/Satresnarkoba

No. Reg. Perkara : PDM-06/L.2.19.8.2/Enz.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Untung Nababan

 

Tempat lahir

:

Lau Penghulu

 

Umur / tanggal lahir

:

36 Tahun / 05-05-1987

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun I Desa Lau Penghulu Kec. Mardingding Kab. Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Ditangkap

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024;

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024;

  • Penyidik

:

 

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024;

  • Diperpanjang JPU

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 30 Maret 2024;

  • Diperpanjang PN

:

-

  • Penahanan Oleh JPU

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa Untung Nababan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sembaken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di samping kanan Cafe Bang Gondrong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum penangkapan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sering melihat Sdr. Ari (DPO) datang ke Cafe Bang Gondrong untuk menjual narkotika jenis ekstasi, bahwa di dalam Cafe Bang Gondrong Terdakwa bekerja sebagai penjaga atau pengawas. Bahwa pada saat itu Terdakwa mendatangi Sdr, Ari untuk meminta ekstasi agar dapat dijualkan di Cafe Bang Gondrong, namun pada saat itu Sdr. Ari tidak mau memberikannya, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa kembali bertemu dengan Sdr. Ari di Cafe Bang Gondrong. Kembali Terdakwa menjumpai Sdr. Ari untuk meminta ekstasi agar dapat Terdakwa jual kembali di Cafe Bang Gondrong, oleh Sdr. Ari memberikan ekstasi kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) butir agar dijual, bahwa antara Terdakwa dan Sdr. Ari memiliki kesepakatan kerja sama dalam jual Ekstasi yaitu, Terdakwa diberikan terlebih dahulu ekstasi selanjutnya apabila telah habis terjual maka Terdakwa memberikan setoran uang penjualan kepada Sdr. Ari, selanjutnya Terdakwa telah 3 (tiga) bulan bekerjasama dengan Sdr. Ari dalam hal menjual ekstasi kepada pengunjung Cafe Bang Gondrong. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib Sdr. Ari datang ke Cafe Bang Gondrong, selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa menjumpai Sdr. Ari untuk meminta ekstasi, setelah itu Sdr. Ari memberikan 5 (lima) butir ekstasi kepada Terdakwa, oleh Terdakwa langsung menjual seluruhnya kepada pengunjung Cafe Bang Gondrong dan menyetorkan uang penjualan kepada Sdr. Ari. Bahwa pada esok harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib di di samping kanan Cafe Bang Gondrong Dusun Sembaken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, sebelum Sdr. Ari meninggalkan Cafe Bang Gondrong, maka Terdakwa diberikan ekstasi sebanyak 4 (empat) butir untuk dijual kembali, oleh Terdakwa langsung menyimpannya di dalam kotak rokok Surya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib Terdakwa menjualkan 1 (satu) butir ekstasi kepada pengunjung dengan harga sebsar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 01.00 wib Terdakwa kembali menjualkan 1 (satu) butir ekstasi kepada pengunjung dengan harga yang sama sebelumnya yaitu sebsar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa yang terletak di areal cafe bang gondrong dan setibanya di dalam kamar, Terdakwa meletakkan di atas tumpukan baju Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok surya yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir ekstasi beserta serbuk ekstasi berwarna hijau muda yang dibalut atau dibungkus dengan plastik bening. Bahwa sekira pukul 01.30 Wib dimana pada saat itu pihak kepolisian datang melakukan razia di cafe bang gondrong tersebut, serta pada saat itu Terdakwa juga diamankan dan ditangkap pihak kepolisian.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib Saksi Imanuel Simanjorang, Saksi Dedi H. Sitinjak dan Saksi Daniel Purba yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tanah Karo, melakukan razia gabungan bertempat di Dusun Sembaken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Cafe Bang Gondrong, serta pada saat itu Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna hijau muda berikut dengan serbuk ekstasi ”Setelah ditimbang seberat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang terletak di atas tumpukan baju milik Terdakwa dan selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/IL.1.01.10136/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tumpal M. Sitorus selaku Pemimpian Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Untung Nababan dengan perincian barang bukti yang ditimbang tersebut berupa : 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna hijau muda berikut dengan serbuk ekstasi ”Setelah ditimbang seberat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram”.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 471/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Diperoleh kesimpulan : dari hasil analisis tersebut pada bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Untung Nababan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------------------

 

-----ATAU-----

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa Untung Nababan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sembaken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Cafe Bang Gondrong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gologan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib Saksi Imanuel Simanjorang, Saksi Dedi H. Sitinjak dan Saksi Daniel Purba yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tanah Karo, melakukan razia gabungan bertempat di Dusun Sembaken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Cafe Bang Gondrong, serta pada saat itu Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna hijau muda berikut dengan serbuk ekstasi ”Setelah ditimbang seberat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang terletak di atas tumpukan baju milik Terdakwa dan selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/IL.1.01.10136/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tumpal M. Sitorus selaku Pemimpian Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Untung Nababan dengan perincian barang bukti yang ditimbang tersebut berupa : 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna hijau muda berikut dengan serbuk ekstasi ”Setelah ditimbang seberat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram”.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 471/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Diperoleh kesimpulan : dari hasil analisis tersebut pada bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Untung Nababan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gologan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya