Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: K1.502210.
- Menyatakan demi Hukum Tergugat telah Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang sebesar Rp.172.775.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan Pinjaman tersebut yakni Sebidang Tanah Ukuran +/- 25 Rante (10.000 m2) (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang berlokasi Di Desa Pengambatan, dengan Bukti Surat Penyerahan Hak Milik An. Jandri Simanjorang., sebagaimana diuraikan dalam Surat Penyerahan Hak Milik Atas Sebidang Tanah Perladangan Tertanggal 09 Agustus 2012., kepada Penggugat dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pokok beserta Bunga secara sukarela kepada Pengugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni Sebidang Tanah Ukuran +/- 25 Rante (10.000 m2) (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang berlokasi Di Desa Pengambatan, dengan Bukti Surat Penyerahan Hak Milik An. Jandri Simanjorang., sebagaimana diuraikan dalam Surat Penyerahan Hak Milik Atas Sebidang Tanah Perladangan Tertanggal 09 Agustus 2012.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |