Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Kbj PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Kabanjahe 1.Herijhona Bangun
2.Asmidar br Pelawi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Kabanjahe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aqbar Syahdam, SHPT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Kabanjahe
Tergugat
NoNama
1Herijhona Bangun
2Asmidar br Pelawi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.767.950,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 22 Maret 2022 adalah sebesar 188,767,950.25 (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah dua puluh lima sen)
  4. Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berkenan untuk mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak