Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Kbj ZAKIA ULTARI G, S.H. Ahmad Affandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAKIA ULTARI G, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Affandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

 

Nama Lengkap

:

AHMAD AFFANDI

 

Tempat Lahir

:

Gongsol

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun/ 07 Juli 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Kolam Kel. Gundaling I Kec. Berastagi, Kab. Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024

 

Penahanan

:

RUTAN Polsek Berastagi

 

Ditahan Penyidik

:

Sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d tanggal 23 Februari 2024;

 

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 03 April 2024;

 

Ditahan Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

 

B.

DAKWAAN

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa AHMAD AFFANDI bersama-sama dengan BAYU Als KENCOL (DPO), pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Perwira Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di rumah milik Saksi Korban FERNANDOS DELA PONCO PURBA atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

        • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan BAYU Als KENCOL (DPO) pergi ke pasar malam di berastagi dan pada saat di pasar malam BAYU Als KENCOL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada rumah yang sudah BAYU Als KENCOL (DPO) pantau yang kemudian BAYU Als KENCOL (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa berangkat ke Jl. Perwira Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kabupaten Karo tepatnya dibelakang rumah Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA. Selanjutnya oleh BAYU Als KENCOL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di luar pagar rumah dan BAYU Als KENCOL (DPO) memanjat tembok rumah Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA dan melihat keadaan didalam rumah, dan setelah BAYU Als KENCOL (DPO) melihat keadaan rumah kosong dan aman lalu BAYU Als KENCOL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam pekarangan rumah tersebut dengan cara memanjat tembok rumah Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA, kemudian BAYU Als KENCOL (DPO) mengambil 1 (satu) buah Papan Broti ukuran 1,5 meter dari sekitar pekarangan rumah Saksi Korban dan memberikan kepada Terdakwa 1 buah senter mancis (DPB) dan menyuruh Terdakwa untuk menerangi jendela rumah tersebut sehingga BAYU Als KENCOL (DPO) merusak jerijak jendela tersebut dengan cara mencongkel menggunakan kayu broti dan setelah jerijak jendela tersebut sudah longgar maka BAYU Als KENCOL (DPO) menarik jerijak jendela tersebut sampai patah, kemudian oleh BAYU Als KENCOL (DPO) mengambil 1 (satu) buah Papan Broti ukuran 1,5 meter dan mencongkel anak kunci pintu rumah dari lubang jerijak jendela yang dipatahkan tersebut menggunakan kawat hingga pintu rumah tersebut terbuka. Selanjutnya oleh Terdakwa dan BAYU Als KENCOL (DPO) masuk ke dalam rumah yang mana oleh Terdakwa mengambil uang pecahan senilai Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan mengambil 1 buah handphone merk Samsung dari dalam kamar rumah Saksi Korban dan barang yang diambil oleh BAYU Als KENCOL (DPO) berupa tas yang berisi 1 (satu) buah Laptop Mac Book Pro warna Space Grey, Ipad, 1 buah apple pencil warna putih, 1 buah airpods pro 2 warna putih yang terletak diruang tamu rumah, kemudian pada saat Terdakwa dan BAYU Als KENCOL (DPO) mencari barang lain, Terdakwa mendengar suara mobil masuk ke rumah tersebut sehingga Terdakwa bersama BAYU Als KENCOL (DPO) lari keluar dari rumah Saksi Korban dan membawa barang yang telah diambil.
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Polsek Berastagi menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dari Saksi Korban, kemudian pada tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Saksi SAHWAL GINTING dan rekan Saksi, Saksi SEKEP PURBA menerima informasi dari Masyarakat bahwa keberadaan Terdakwa di Jl. Mariam Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo, kemudian oleh Saksi SAHWAL GINTING serta rekan Saksi menuju Kabanjahe dan menemukan Terdakwa dan langsung mengamankan serta melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa Terdakwa dan BAYU Als KENCOL (DPO) yang melakukan pencurian di Jl. Perwira Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kabupaten Karo, sehingga Saksi SAHWAL GINTING beserta rekan Saksi membawa Terdakwa ke kost Terdakwa yang berada di Jl. Kolam dan mencari barang yang telah diambil oleh Terdakwa, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop Mac Book Pro warna Space Grey yang disimpan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Berastagi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan BAYU Als KENCOL (DPO) tidak ada memiliki izin dari Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA atas hilangnya barang-barang miliknya tersebut, saat ini menurut Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp.73.600.000,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD AFFANDI bersama-sama dengan BAYU Als KENCOL (DPO) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa AHMAD AFFANDI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Perwira Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di rumah milik Saksi Korban FERNANDOS DELA PONCO PURBA atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

        • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan BAYU Als KENCOL (DPO) pergi ke pasar malam di berastagi dan pada saat di pasar malam BAYU Als KENCOL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada rumah yang sudah BAYU Als KENCOL (DPO) pantau yang kemudian BAYU Als KENCOL (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa berangkat ke Jl. Perwira Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kabupaten Karo tepatnya dibelakang rumah Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA. Selanjutnya oleh BAYU Als KENCOL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di luar pagar rumah dan BAYU Als KENCOL (DPO) memanjat tembok rumah Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA dan melihat keadaan didalam rumah, dan setelah BAYU Als KENCOL (DPO) melihat keadaan rumah kosong dan aman lalu BAYU Als KENCOL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam pekarangan rumah tersebut dengan cara memanjat tembok rumah Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA, kemudian BAYU Als KENCOL (DPO) mengambil 1 (satu) buah Papan Broti ukuran 1,5 meter dari sekitar pekarangan rumah Saksi Korban dan memberikan kepada Terdakwa 1 buah senter mancis (DPB) dan menyuruh Terdakwa untuk menerangi jendela rumah tersebut sehingga BAYU Als KENCOL (DPO) merusak jerijak jendela tersebut dengan cara mencongkel menggunakan kayu broti dan setelah jerijak jendela tersebut sudah longgar maka BAYU Als KENCOL (DPO) menarik jerijak jendela tersebut sampai patah, kemudian oleh BAYU Als KENCOL (DPO) mengambil 1 (satu) buah Papan Broti ukuran 1,5 meter dan mencongkel anak kunci pintu rumah dari lubang jerijak jendela yang dipatahkan tersebut menggunakan kawat hingga pintu rumah tersebut terbuka. Selanjutnya oleh Terdakwa dan BAYU Als KENCOL (DPO) masuk ke dalam rumah yang mana oleh Terdakwa mengambil uang pecahan senilai Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan mengambil 1 buah handphone merk Samsung dari dalam kamar rumah Saksi Korban dan barang yang diambil oleh BAYU Als KENCOL (DPO) berupa tas yang berisi 1 (satu) buah Laptop Mac Book Pro warna Space Grey, Ipad, 1 buah apple pencil warna putih, 1 buah airpods pro 2 warna putih yang terletak diruang tamu rumah, kemudian pada saat Terdakwa dan BAYU Als KENCOL (DPO) mencari barang lain, Terdakwa mendengar suara mobil masuk ke rumah tersebut sehingga Terdakwa bersama BAYU Als KENCOL (DPO) lari keluar dari rumah Saksi Korban dan membawa barang yang telah diambil.
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Polsek Berastagi menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dari Saksi Korban, kemudian pada tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Saksi SAHWAL GINTING dan rekan Saksi, Saksi SEKEP PURBA menerima informasi dari Masyarakat bahwa keberadaan Terdakwa di Jl. Mariam Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo, kemudian oleh Saksi SAHWAL GINTING serta rekan Saksi menuju Kabanjahe dan menemukan Terdakwa dan langsung mengamankan serta melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa Terdakwa dan BAYU Als KENCOL (DPO) yang melakukan pencurian di Jl. Perwira Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kabupaten Karo, sehingga Saksi SAHWAL GINTING beserta rekan Saksi membawa Terdakwa ke kost Terdakwa yang berada di Jl. Kolam dan mencari barang yang telah diambil oleh Terdakwa, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop Mac Book Pro warna Space Grey yang disimpan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Berastagi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan BAYU Als KENCOL (DPO) tidak ada memiliki izin dari Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA atas hilangnya barang-barang miliknya tersebut, saat ini menurut Saksi FERNANDOS DELA PONCO PURBA mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp.73.600.000,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD AFFANDI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya