Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Kbj LINA PANGGABEAN, S.H. Abu Rahman Habibullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/L.2.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINA PANGGABEAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abu Rahman Habibullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap                                     :     ABU RAHMAN HABIBULLAH

Tempat lahir                                        :     Medan.

Umur / Tgl. Lahir                                 :     28 Tahun / 15 Maret 1996.

Jenis kelamin                                      :     Laki-laki.

Kebangsaan                                        :     Indonesia.

Tempat tinggal                                    :     Jalan Garu III No 84 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Agama                                                :     Islam.

Pekerjaan                                            :     Wiraswasta.

Pendidikan                                          :     SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :

 

-

Penyidik

:

Rutan Polsek Tigapanah, Sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024;

-

Perpanjangan Oleh

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Tigapanah, Sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024;

 

  1. Dakwaan :

Primair :

 

Bahwa terdakwa ABU RAHMAN HABIBULLAH pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli dua ribu dua puluh tiga bertempat di Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di Ruang Admin Kantor CV Serikat Maju Bersama di Perumahan DL Sitorus atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara : --------------------

 

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 12.00 wib terdakwa sedang berada di kantor CV Serikat Maju Bersama di Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di Perumahan DL Sitorus bersama dengan saksi Nurul Hafizah yang merupakan admin di CV Serikat Maju Bersama, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Nurul Hafizah “ mana bon faktur yang mau kutagih dek?”, lalu saksi Nurul Hafizah memberikan bon faktur kepada terdakwa sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) bon faktur dan setelah menerima bon faktur tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan kantor CV Serikat Maju Bersama menuju kelapangan tempat terdakwa menagih bon faktur tersebut, namun pada hari itu terdakwa tidak berhasil menagih uang tagihan dari toko-toko.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dari mess kantor CV Serikat Maju Bersama di Desa Situnggaling dengan mengendarai sepeda motor berangkat menuju Kabanjahe untuk menagih bon faktur. Sesampainya di Kabanjahe, terdakwa menuju Toko Anes Ginting dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Nova Natalia Br Perangin-angin, lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 834.758, (delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Nova Natalia Br Perangin-angin menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 834.758, (delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib terdakwa mendatangi toko Andre dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Budi, lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 29.245.045,- (dua puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah) setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Budi menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 29.245.045,- (dua puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah). Selanjutnya pada pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi Toko Agus Candra dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Li Wan lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 28.235.479,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah),  setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Li Wan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 28.235.479,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah). Selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa mendatangi Toko Sanjaya dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Wilson Iskandar lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 12.685.625,- (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Wilson Iskandar menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 12.685.625,- (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).  Selanjutnya pada pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi Toko Metro Jaya dan berjumpa dengan pemilik toko lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 11.535.994,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah),  setelah mengecek bon faktur tersebut lalu pemilik toko Metro Jaya menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 11.535.994,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 12.00 wib terdakwa mendatangi toko Acua dan  berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Fanny Wucia lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 17.425.628,- (tujuh belas juta empar ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Fanny Wucia menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 17.425.628,- (tujuh belas juta empar ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).  Selanjutnya pada pukul 14.00 wib pada hari yang sama terdakwa mendatangi toko Ezra Kanvas dan  berjumpa dengan pemilik toko lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 7.703,706,- (tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus enam rupiah),  setelah mengecek bon faktur tersebut lalu pemilik toko menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 7.703,706,- (tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus enam rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi toko Sari Manis Baru dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Benny Julianus Tarigan lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 5.955.388,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Benny Julianus Tarigan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 5.955.388,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib terdakwa datang ke Kantor CV Serikat Maju Bersama dan melaporkan bahwa terdakwa telah berhasil menagih sebanyak 8 (delapan) toko dan menyerahkan pertinggal bon faktur ke delapan toko tersebut yaitu faktur yang berwarna putih terdakwa serahkan kepada pemilik toko sedangkan faktur yang berwarna merah terdakwa serahkan kepada admin CV Serikat Maju Bersama sebagai bukti bahwa toko tersebut telah membayar, dan setelah melaporka hal tersebut kepada saksi Nurul Hafizah, lalu saksi Nurul Hafizah mengatakan kepada terdakwa “ mana uang tagihan nya bang?”lalu di jawab oleh terdakwa “ pemilik toko akan mentransfer nya pada hari Senin”, lalu saksi Nurul Hafizaah melaporkan hal tersebut kepada saksi Muhammad Syafii, lalu saksi Muhammad Syafii mengatakan kepada terdakwa “ memang kedelapan pemilik toko itu akan membayar tagihannya dengan mentransfer uang tagihannya?” lalu terdakwa mengatakan “ sebenarnya kedelapan pemilik toko itu sudah menyerahkan uang tagihan nya kepada saya Pak, tetapi uang nya telah saya pakai Pak, tapi secepatnya saya akan membayar uang tersebut”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Jusuf Hasiholan Munthe mengalami kerugian sebesar Rp 113.621.623,- (seratus tiga belas juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa ABU RAHMAN HABIBULLAH pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli dua ribu dua puluh tiga bertempat di Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di Ruang Admin Kantor CV Serikat Maju Bersama di Perumahan DL Sitorus atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 12.00 wib terdakwa sedang berada di kantor CV Serikat Maju Bersama di Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di Perumahan DL Sitorus bersama dengan saksi Nurul Hafizah yang merupakan admin di CV Serikat Maju Bersama, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Nurul Hafizah “ mana bon faktur yang mau kutagih dek?”, lalu saksi Nurul Hafizah memberikan bon faktur kepada terdakwa sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) bon faktur dan setelah menerima bon faktur tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan kantor CV Serikat Maju Bersama menuju kelapangan tempat terdakwa menagih bon faktur tersebut, namun pada hari itu terdakwa tidak berhasil menagih uang tagihan dari toko-toko.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dari mess kantor CV Serikat Maju Bersama di Desa Situnggaling dengan mengendarai sepeda motor berangkat menuju Kabanjahe untuk menagih bon faktur. Sesampainya di Kabanjahe, terdakwa menuju Toko Anes Ginting dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Nova Natalia Br Perangin-angin, lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 834.758, (delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Nova Natalia Br Perangin-angin menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 834.758, (delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib terdakwa mendatangi toko Andre dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Budi, lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 29.245.045,- (dua puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah) setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Budi menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 29.245.045,- (dua puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah). Selanjutnya pada pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi Toko Agus Candra dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Li Wan lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 28.235.479,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah),  setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Li Wan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 28.235.479,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah). Selanjutnya pada pukul 15.00 wib terdakwa mendatangi Toko Sanjaya dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Wilson Iskandar lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 12.685.625,- (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Wilson Iskandar menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 12.685.625,- (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).  Selanjutnya pada pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi Toko Metro Jaya dan berjumpa dengan pemilik toko lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 11.535.994,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah),  setelah mengecek bon faktur tersebut lalu pemilik toko Metro Jaya menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 11.535.994,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 12.00 wib terdakwa mendatangi toko Acua dan  berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Fanny Wucia lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 17.425.628,- (tujuh belas juta empar ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Fanny Wucia menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 17.425.628,- (tujuh belas juta empar ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).  Selanjutnya pada pukul 14.00 wib pada hari yang sama terdakwa mendatangi toko Ezra Kanvas dan  berjumpa dengan pemilik toko lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 7.703,706,- (tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus enam rupiah),  setelah mengecek bon faktur tersebut lalu pemilik toko menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 7.703,706,- (tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus enam rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi toko Sari Manis Baru dan berjumpa dengan pemilik toko yaitu saksi Benny Julianus Tarigan lalu terdakwa memberikan bon faktur senilai Rp 5.955.388,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), setelah mengecek bon faktur tersebut lalu saksi Benny Julianus Tarigan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 5.955.388,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib terdakwa datang ke Kantor CV Serikat Maju Bersama dan melaporkan bahwa terdakwa telah berhasil menagih sebanyak 8 (delapan) toko dan menyerahkan pertinggal bon faktur ke delapan toko tersebut yaitu faktur yang berwarna putih terdakwa serahkan kepada pemilik toko sedangkan faktur yang berwarna merah terdakwa serahkan kepada admin CV Serikat Maju Bersama sebagai bukti bahwa toko tersebut telah membayar, dan setelah melaporka hal tersebut kepada saksi Nurul Hafizah, lalu saksi Nurul Hafizah mengatakan kepada terdakwa “ mana uang tagihan nya bang?”lalu di jawab oleh terdakwa “ pemilik toko akan mentransfer nya pada hari Senin”, lalu saksi Nurul Hafizaah melaporkan hal tersebut kepada saksi Muhammad Syafii, lalu saksi Muhammad Syafii mengatakan kepada terdakwa “ memang kedelapan pemilik toko itu akan membayar tagihannya dengan mentransfer uang tagihannya?” lalu terdakwa mengatakan “ sebenarnya kedelapan pemilik toko itu sudah menyerahkan uang tagihan nya kepada saya Pak, tetapi uang nya telah saya pakai Pak, tapi secepatnya saya akan membayar uang tersebut”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Jusuf Hasiholan Munthe mengalami kerugian sebesar Rp 113.621.623,- (seratus tiga belas juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya