Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Kbj MARTHIN LUTHER, S.H. Arya Aditya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/L.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN LUTHER, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arya Aditya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. TERDAKWA                  

Nama Lengkap

:

ARYA ADITYA

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / Tgl. Lahir

:

21 tahun / 05 Maret 2003

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Antara No. 10 Dsn. III Kel. Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP) / Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENANGKAPAN

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024.

 

  1. PENAHANAN                 

-

Penyidik

:

Rutan Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024;

-

Perpanjangan Oleh

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024;

  1. DAKWAAN     :

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa ARYA ADITYA pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jamin Ginting Penatapan Jagung Desa Daulu Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya Café Barcelona atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Enos Sitepu (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa pergi ke areal lapangan terbuka di Delitua dan menemui Mudin (DPO). Setelah bertemu terdakwa langsung berkata, “bang, ada sabu?” lalu Mudin (DPO) menjawab “ada ini 2 sak, mau kau?” lalu terdakwa menjawab “berapa bang?” dan Mudin (DPO) menjawab “2 setengah” lalu terdakwapun mengiakan dan langsung membayarnya seharga Rp 2.500.000,- kepada Mudin (DPO). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke sebuah warnet tempat terdakwa biasa nongkrong, kemudian di kamar mandi warnet tersebut terdakwa membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan lakban hitam dan memasukkannya ke dalam kotak rokok merk Gudang Garam lalu menyimpannya di kantong celana yang dikenakannya. Setelah itu beberapa saat kemudian datang Anak Saksi Pandu Azri Hanafi ke warnet tersebut, lalu terdakwa datang menghampirinya dan berkata “dek, temani abang jumpai teman abang ke penatapan dek, nanti abang kasih uang Rp 70.000,-“ lalu Anak Saksi Pandu Azri Hanafi menjawab “gk ada keretaku bang” lalu terdakwa berkata “pinjam kereta sama si Riko, nanti abang kasih uang minyak”. Kemudian Anak Saksi Pandu Azri Hanafi pergi menemui saksi Ricko Rangga Syahputra dan meminjam sepeda motor miliknya dengan janji akan diisikan minyak. Lalu Anak Saksi Pandu Azri Hanafi membawa sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BK 4939 AAV milik saksi Ricko Rangga Syahputra tersebut menemui terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi, terdakwa kembali menyuruh Anak Saksi Pandu Azri Hanafi meminjam handphone kepada temannya. Lalu Anak Saksi Pandu Azri Hanafi pergi untuk mencari handphone yang bisa dipinjam dan setelah mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna ungu, Anak Saksi Pandu Azri Hanafi kembali menemui terdakwa lalu terdakwa dan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi pergi menuju Penatapan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BK 4939 AAV dengan berboncengan. -----------------------------------------------------------------
  3. Bahwa kemudian sesampainya di Penatapan, terdakwa menghubungi Enos Sitepu (DPO) dan sepakat untuk bertemu di Café Barcelona. Sesampainya di Café Barcelona, terdakwa masuk menemui Enos Sitepu (DPO) yang sudah terlebih dahulu duduk di dalam Café kemudian disusul oleh Anak Saksi Pandu Azri Hanafi. Lalu Enos Sitepu (DPO) berkata kepada terdakwa dengan suara pelan “dimana barangnya?” dijawab terdakwa “ini di kantong” lalu Enos Sitepu (DPO) berkata “coba aku lihat” terdakwa menjawab “mana uangnya dulu, tiga ribu?” lalu Enos Sitepu (DPO) berkata “tunggu ya biar aku ambil uangnya”. Kemudian Enos Sitepu (DPO) beranjak dari tempat duduk dan pergi meninggalkan terdakwa. ------------------------------------------------------------
  4. Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian sekitar pukul 21.45 Wib datang personil Kepolisian Satresnarkoba Polres Karo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan secara terpisah, pada terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 8,81 (delapan koma delapan satu) gram dilakban warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam  berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna ungu dan kunci kontak sepeda motor berada di atas meja café, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan No. Pol BK 4939 AAV berada di parkiran pada Café Barcelona sedangkan pada Anak Saksi Pandu Azri Hanafi tidak ditemukan barang bukti. -------------------------------------
  5. Berdasarkan berita acara penimbangan No:07/IL.1.01.10136/2024, tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tumpal M. Sitorus Nik. P.79044, selaku pemimpin PT Pegadaian Cabang Kabanjahe, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 8,81 (delapan koma delapan satu) netto. ------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Berdasarakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB: 598/NNF/2024, tanggal 5 Februari 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., & Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. (masing-masing sebagai pemeriksa) dan diketahui oleh AKBP Ungkap Siahaan, S.si., M,Si (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara) dengan  kesimpulan   bahwa: “barang   bukti   yang   diperiksa/dianalisis yaitu: 2 (dua) paket plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,81 (delapan koma delapan satu) gram diduga mengandung narkotika, telah dilakukan analisis secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ARYA ADITYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
  7. Bahwa pada saat dilakukannya penangkapan terdakwa mengaku tidak memiliki zin yang sah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu.---------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa ARYA ADITYA pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jamin Ginting Penatapan Jagung Desa Daulu Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya Café Barcelona atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  1. Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Enos Sitepu (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa pergi ke areal lapangan terbuka di Delitua dan menemui Mudin (DPO). Setelah bertemu terdakwa langsung berkata, “bang, ada sabu?” lalu Mudin (DPO) menjawab “ada ini 2 sak, mau kau?” lalu terdakwa menjawab “berapa bang?” dan Mudin (DPO) menjawab “2 setengah” lalu terdakwapun mengiakan dan langsung membayarnya seharga Rp 2.500.000,- kepada Mudin (DPO). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke sebuah warnet tempat terdakwa biasa nongkrong, kemudian di kamar mandi warnet tersebut terdakwa membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan lakban hitam dan memasukkannya ke dalam kotak rokok merk Gudang Garam lalu menyimpannya di kantong celana yang dikenakannya. Setelah itu beberapa saat kemudian datang Anak Saksi Pandu Azri Hanafi ke warnet tersebut, lalu terdakwa datang menghampirinya dan berkata “dek, temani abang jumpai teman abang ke penatapan dek, nanti abang kasih uang Rp 70.000,-“ lalu Anak Saksi Pandu Azri Hanafi menjawab “gk ada keretaku bang” lalu terdakwa berkata “pinjam kereta sama si Riko, nanti abang kasih uang minyak”. Kemudian Anak Saksi Pandu Azri Hanafi pergi menemui saksi Ricko Rangga Syahputra dan meminjam sepeda motor miliknya dengan janji akan diisikan minyak. Lalu Anak Saksi Pandu Azri Hanafi membawa sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BK 4939 AAV milik saksi Ricko Rangga Syahputra tersebut menemui terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi, terdakwa kembali menyuruh Anak Saksi Pandu Azri Hanafi meminjam handphone kepada temannya. Lalu Anak Saksi Pandu Azri Hanafi pergi untuk mencari handphone yang bisa dipinjam dan setelah mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna ungu, Anak Saksi Pandu Azri Hanafi kembali menemui terdakwa lalu terdakwa dan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi pergi menuju Penatapan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BK 4939 AAV dengan berboncengan. -----------------------------------------------------------------
  3. Bahwa kemudian sesampainya di Penatapan, terdakwa dan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi berhenti di Café Barcelona. Dan selanjutnya beberapa saat kemudian sekitar pukul 21.45 Wib datang personil Kepolisian Satresnarkoba Polres Karo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Anak Saksi Pandu Azri Hanafi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan secara terpisah, pada terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 8,81 (delapan koma delapan satu) gram dilakban warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam  berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna ungu dan kunci kontak sepeda motor berada di atas meja café, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan No. Pol BK 4939 AAV berada di parkiran pada Café Barcelona sedangkan pada Anak Saksi Pandu Azri Hanafi tidak ditemukan barang bukti.
  4. Berdasarkan berita acara penimbangan No:07/IL.1.01.10136/2024, tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tumpal M. Sitorus Nik. P.79044, selaku pemimpin PT Pegadaian Cabang Kabanjahe, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 8,81 (delapan koma delapan satu) netto. -----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Berdasarakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB: 598/NNF/2024, tanggal 5 Februari 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., & Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. (masing-masing sebagai pemeriksa) dan diketahui oleh AKBP Ungkap Siahaan, S.si., M,Si (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara) dengan  kesimpulan   bahwa: “barang   bukti   yang   diperiksa/dianalisis yaitu: 2 (dua) paket plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,81 (delapan koma delapan satu) gram diduga mengandung narkotika, telah dilakukan analisis secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ARYA ADITYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
  6. Bahwa pada saat dilakukannya penangkapan terdakwa mengaku tidak memiliki zin yang sah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya