Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Kbj HALFEUS HANGOLUAN SAMOSIR, S.H. Suriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/L.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALFEUS HANGOLUAN SAMOSIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suriadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Suriadi

 

Tempat Lahir

:

Medan.

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun/ 18 Desember 1982.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo / Jalan C. Karya Gang Karoja no.19 L I, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

STM (Tamat)

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 21 Januari 2024;

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024.

 

C.

DAKWAAN:

 

 

Pertama:

------- Bahwa ia Terdakwa Suriadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia, berdasarkan pasal 84 ayat 2 Kuhap dimana terdakwa dan saksi-saksi bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe sehingga Pengadilan Negeri Kabanjahe berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat dari Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo menuju kota Medan dan sekitar pukul  20.15 Wib terdakwa sampai di Kota Medan kemudian menginap di salah satu hotel sekitar Padang Bulan Medan.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa menemui laki-laki yang terdakwa panggil dengan nama IBE ( DPO ) di sebuah tempat permainan Billiard di seputaran Polonia Medan,kemudian setelah terdakwa dengan IBE (DPO ) bertemu oleh terdakwa berkata “ mau beli shabu aku IBE ada? ” kemudian IBE menjawab “ ada sini uangnya” kemudian terdakwa berkata “ berapa harga 1 jie ?” lalu IBE menjawab “ harganya Rp 700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa berkata “ pas timbangannya?” dan IBE menjawab “paslah” lalu terdakwa dengan segera memberikan uang sebesar Rp.700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada IBE untuk membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut, kemudian IBE berkata  “ kau tunggu bentar disini biar kujemput” kemudian terdakwa menunggu IBE di lokasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 13.30 Wib IBE datang menemui terdakwa dan menyerahkan 1 paket Shabu seberat 1 gram, kemudian terdakwa dan IBE pergi dengan berjalan kaki menuju perkebunan kelapa sawit untuk memakai sebahagian dari Shabu yang terdakwa beli dari IBE tersebut, setelah selesai  menggunakan Shabu-shabu tersebut dimana sisanya yaitu 1 paket plastik bening yang di duga berisikan Narkotika setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram terdakwa simpan didalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa kembali menuju Simpang Pos Medan untuk menumpang angkutan merk Pas dan pulang menuju Desa Merek , Kecamatan Merek, Kabupaten Karo sekitar pukul 14.30 Wib.
  • Bahwa sekitar Pukul 18.15 Wib pada saat Terdakwa berhenti dari angkutan umum Pas dan turun di simpang Cafe Lazor jalan Merek-Sidikalang, Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Terdakwa didatangi beberapa Petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polres Tanah Karo yang berpakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram yang di selipakan di dalam dompet terbuat dari kulit warna coklat ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada saat terjadinya penangkapan dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru yang ditemukan dari dalam tas sandang milik terdakwa.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Kabanjahe Nomor : 03/IL.1.01.10136/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Luthfy Utomo Hafidz selaku penimbang dan diketahui oleh Tumpal M Sitorus selaku Pimpinan cabang PT. Pegadaian Kabanjahe bahwa Narkotika diduga jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,65 (nol koma enam lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 470/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID yaitu Ungkap Siahaan, M.Si, menyimpulkan:

  1. Bahwa 1 (satu) paket paket plastik berisi kristal dengan berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk jenis Shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

------- Bahwa ia Terdakwa Suriadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Merek,Kecamatan Merek, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya  masih dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kabanjahe sehingga Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat dari Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo menuju kota Medan dan sekitar pukul  20.15 Wib terdakwa sampai di Kota Medan kemudian menginap di salah satu hotel sekitar Padang Bulan Medan.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa menemui laki-laki yang terdakwa panggil dengan nama IBE ( DPO ) di sebuah tempat permainan Billiard di seputaran Polonia Medan,kemudian setelah terdakwa dengan IBE (DPO ) bertemu oleh terdakwa berkata “ mau beli shabu aku IBE ada? ” kemudian IBE menjawab “ ada sini uangnya” kemudian terdakwa berkata “ berapa harga 1 jie ?” lalu IBE menjawab “ harganya Rp 700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa berkata “ pas timbangannya?” dan IBE menjawab “paslah” lalu terdakwa dengan segera memberikan uang sebesar Rp.700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada IBE untuk membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut, kemudian IBE berkata  “ kau tunggu bentar disini biar kujemput” kemudian terdakwa menunggu IBE di lokasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 13.30 Wib IBE datang menemui terdakwa dan menyerahkan 1 paket Shabu seberat 1 gram, kemudian terdakwa dan IBE pergi dengan berjalan kaki menuju perkebunan kelapa sawit untuk memakai sebahagian dari Shabu yang terdakwa beli dari IBE tersebut, setelah selesai  menggunakan Shabu-shabu tersebut dimana sisanya yaitu 1 paket plastik bening yang di duga berisikan Narkotika setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram terdakwa simpan didalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa kembali menuju Simpang Pos Medan untuk menumpang angkutan merk Pas dan pulang menuju Desa Merek , Kecamatan Merek, Kabupaten Karo sekitar pukul 14.30 Wib.
  • Bahwa sekitar Pukul 18.15 Wib pada saat Terdakwa berhenti dari angkutan umum Pas dan turun di simpang Cafe Lazor jalan Merek-Sidikalang, Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Terdakwa didatangi beberapa Petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polres Tanah Karo yang berpakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram yang di selipakan di dalam dompet terbuat dari kulit warna coklat ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada saat terjadinya penangkapan dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru yang ditemukan dari dalam tas sandang milik terdakwa.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Kabanjahe Nomor : 03/IL.1.01.10136/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Luthfy Utomo Hafidz selaku penimbang dan diketahui oleh Tumpal M Sitorus selaku Pimpinan cabang PT. Pegadaian Kabanjahe bahwa Narkotika diduga jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,65 (nol koma enam lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 470/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID yaitu Ungkap Siahaan, M.Si, menyimpulkan:

  1. Bahwa 1 (satu) paket paket plastik berisi kristal dengan berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya