Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Kbj Daniel Pelawi 1.Muslim Kaban
2.Lumba Sinulingga
3.Muhammad Normansyah Kaban
4.Agus Salim Kaban
5.Syahbuddin Kaban
6.Lianna Boang Manalu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daniel Pelawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRY KORA BROLIN SITEPUDaniel Pelawi
Tergugat
NoNama
1Muslim Kaban
2Lumba Sinulingga
3Muhammad Normansyah Kaban
4Agus Salim Kaban
5Syahbuddin Kaban
6Lianna Boang Manalu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Masmur Tarigan
2Camat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara
3Kepala Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Akta Pelepasan Hak (HIBAH) Nomor 593.83/32/SE/2014 tanggal 4 bulan Nopember tahun 2014 atas nama Daniel Pelawi yang dikeluarkan oleh Camat Simpang Empat atas nama Verawenta Br Surbakti, S.Sos;
  3. Menyatakan Penggugat in casu Daniel Pelawi adalah Pemilik yang sah terhadap tanah seluas ± 12.000 M2 yang berlokasi di Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan ladang Juma Ciger/ Tapin Ame Rawit, dengan batas-batas :
    1. Sebelah Timur        : berbatas dengan tanah Malem br Ginting,
    2. Sebelah Selatan      : berbatas dengan tanah Jumbak Surbakti,
    3. Sebelah Barat         : berbatas dengan tanah Mbelin Sitepu,
    4. Sebelah Utara         : berbatas dengan tanah Timbang Sitepu/Cukup Sitepu;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
  5. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat/peralihan hak yang diperbuat oleh Para Tergugat maupun segala surat-surat yang diterbitkan oleh pihak ketiga/orang lain yang berdasar atas surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat yang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah sehubungan dengan tanah objek perkara a quo dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil senilai Rp15.000.000 per tahun dihitung sejak tahun 2017/2018 sampai dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
    2. Kerugian immateril Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya setiap kalinya Para Tergugat apabila lalai menjalankan putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara a quoatas anah seluas ± 12.000 M2 yang berlokasi di Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan ladang Juma Ciger/Tapin Ame Rawit berdasarkan Akta Pelepasan Hak (HIBAH) Nomor 593.83/32/SE/2014 tanggal 04 Nopember 2014 atas nama Daniel Pelawi yang dikeluarkan oleh Camat Simpang Empat Verawenta Br Surbakti, S.Sos. Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
    1. Sebelah Timur             : berbatas dengan tanah Malem br Ginting,
    2. Sebelah Selatan           : berbatas dengan tanah Jumbak Surbakti,
    3. Sebelah Barat              : berbatas dengan tanah Mbelin Sitepu,
    4. Sebelah Utara             : berbatas dengan tanah Timbang Sitepu/Cukup Sitepu.

Serta terhadap harta benda milik Tergugat I sebidang tanah diatasnya berdiri Rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Jamin Ginting Gg Karya, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, harta benda milik Tergugat V sebidang tanah diatasnya berdiri Rumah milik Tergugat V yang terletak di Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan harta benda milik Tergugat VI sebidang tanah diatasnya berdiri Rumah milik Tergugat VI yang terletak  Jalan Jamin Ginting Gg Karya, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag);

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding dan/atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dan

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak