Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2019/PN Kbj Mengket Sembiring 1.Komen Br Perangin Angin
2.Eliser Tarigan
3.Piherta Tarigan
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2019/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mengket Sembiring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firman Abdillah, SHMengket Sembiring
Tergugat
NoNama
1Komen Br Perangin Angin
2Eliser Tarigan
3Piherta Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum Surat Sertifikat Hak Milik 266  Tertanggal 30 Nopember 2012 atas tanah yang terletak di Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atas nama MENGKET SEMBIRING/ Pelawan ;

3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik ;

4. Menyatakan untuk menunda Eksekusi Pengadilan Negeri KabanJahe berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 788 K/Pdt/2011 Tertanggal 13 Maret 2012, sampai mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Terlawan Penyita dan ParaTerlawan Tersita untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng ,yang diderita Pemohon baik materil dan moril sebesar Kerugian materil yang diderita oleh Pelawan Adalah sebasar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) dan kerugian Moril atas tindakan tersebut diatas adalah 1.000.000.000,- ( satu Milyar Rupiah );

6. Menghukum Para Terlawan Penyita dan ParaTerlawan Tersita untuk membayar uang paksa ( dwangsom) atas kelalaiannya untuk melaksanakan putusan ini secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000,( lima Ratus ribu rupiah ) perharinya;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij vorraad );

 8.Menghukum para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq Majelis Hakim Yang Memeriksan Dan Mengadili perkara Aquo. Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak