Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2020/PN Kbj Dr. Ta King Ho 1.Sabarita br Tarigan
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2020/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Ta King Ho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan, SHDr. Ta King Ho
Tergugat
NoNama
1Sabarita br Tarigan
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa  seluas + 5.000,- m2 (lima ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas + 18.997,-  m2 (delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Besar Kabanjahe-Siantar Desa Dokan, Kecamatan Merek (dahulu Tigapanah), Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara, sesuai luas, letak & batas-batas yang diuraikan/berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 53/Dokan  atas nama Pemegang Hak Dokter TA KING HO (Penggugat) Jo. Surat Ukur Nomor : 671/1988 tanggal 16 Mei 1988 adalah hak milik Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad).
  4. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 13 Desember 2015 atas nama PAKEN Br. SEMBIRING  selaku Pihak Pertama (I) Yang Menghibahkan  dan SABARITA Br. TARIGAN  selaku Pihak Kedua (II) Yang Menerima Hibah dan Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 1976 atas nama JUSUF SURBAKTI dan DAMEL TARIGAN tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan melawan hukum Tergugat maupun pihak lain atas objek sengketa yang dilakukan dengan cara melanggar hak kepemilikan dan/atau tanpa se-izin Penggugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa agar segera mengosongkan dan  menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian materil sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah)/tahun terhitung sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/ hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
  10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, Sah dan Berharga.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak