Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Kbj RISKY SAPUTRA, S.H. Sagita Putra Sembiring Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISKY SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sagita Putra Sembiring[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

SAGITA PUTRA SEMBIRING

 

Tempat Lahir

:

Lingga

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun/ 04 Desember 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Lingga Kec.Simpang Empat Kab.Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 01 Februari 2024 s/d Tanggal 02 Februari 2024

 

Penahanan

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d tanggal 21 Februari 2024

 

Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 01 April 2024

 

Ditahan Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, Sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 20 April 2024.

 

C.

DAKWAAN:

       Bahwa Terdakwa Sagita Putra Sembiring pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo di depan Rumah Saksi Korban Edi Haganta Sembiring atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 00.20 Terdakwa Sagita Putra Sembiring pergi menuju Rumah Saksi Korban Edi Haganta Sembiring di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, kemudian terdakwa mengetuk pintu rumah sambil berkata “pa pa”. Karena Terdakwa melihat pintu rumah saksi korban tidak tertutup rapat, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat saksi korban sedang tidur sambil mendengarkan musik.selanjutnya terdakwa kedepan rumah dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No.Pol BK-6267 SAI warna Hitam No.Mesin : JBP1E1880591 No.Rangka: MH1JBP119NK880202 dengan kunci sepeda motor menempel di stop kontak dan uang tunai sebesar Rp.400.000 didalam Bagasi sepeda motor milik korban, lalu terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor saksi korban menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya menempel di stop kontak dan langsung pergi mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No.Pol BK-6267 SAI warna Hitam milik saksi korban menuju kabanjahe tanpa seijin dari saksi korban. Kemudian Terdakwa membeli nasi di Rumah Makan IYO menggunakan sebagian uang yang diambil dari Bagasi Sepeda motor saksi korban dan melanjutkan ke jalan lingkar untuk membeli sabu.
  • Bahwa hari yang sama hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 04.00 WIB,Saksi korban keluar dari rumah dan melihat korban sedang tidur sambil mendengarkan musik.selanjutnya terdakwa kedepan rumah dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No.Pol BK-6267 SAI warna Hitam No.Mesin : JBP1E1880591 No.Rangka: MH1JBP119NK880202 milik saksi korban sudah tidak terparkir didepan rumah. Kemudian sekitar Pukul 04.30 WIB Saksi Korban menemui Saksi SAUT PURBA di Desa Lingga Kec. Simpang Empat, Kab. Karo tepatnya di depan LOSD Desa Lingga dengan mengatakan bahwa Saksi Korban kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No.Pol BK-6267 SAI warna Hitam No. Mesin: JBP1E1880591 No. Rangka: MH1JBP119NK880202. Selanjutnya Saksi Korban bersama dengan Saksi SAUT PURBA pergi menuju terminal Kabanjahe untuk menemui Saksi SUSANTO BARUS, lalu oleh Saksi SAUT PURBA meminta Saksi SUSANTO BARUS untuk mencari sepeda motor yang dimaksud, kemudian oleh Saksi SUSANTO BARUS mencari keberadaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam dan sekitar pukul 05.00 WIB Saksi Korban dan Saksi SUSANTO BARUS menemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam terparkir di kedai tuak yang berada di Jl. Lingkar Desa Singa. Lalu oleh Saksi SUSANTO BARUS menunggu siapa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam milik Saksi Korban tersebut. Selanjutnya Saksi SUSANTO BARUS menyuruh Saksi Korban untuk mengambil kunci cadangan, lalu pada saat Saksi Korban kembali, Saksi Korban tidak melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam terparkir depan kedai tuak yang mana selanjutnya Saksi Korban bertemu dengan Saksi SUSANTO BARUS sambil mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam milik Saksi Korban, yang kemudian Saksi SUSANTO BARUS mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam tersebut dan memberitahu Saksi Korban bahwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam adalah Terdakwa tanpa seiijin dari Saksi Korban.
  • Kemudian Saksi Korban menghubungi Saksi DIKSON GINTING bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam telah diambil oleh Terdakwa, lalu oleh Saksi DIKSON GINTING menemui Saksi ROMIYANTO GINTING untuk mencari Terdakwa, kemudian oleh Saksi DIKSON GINTING bersama Saksi ROMIYANTO GINTING menemukan Terdakwa sedang bermain warnet di Pasar Baru dan langsung mengamankan Terdakwa ke Kantor Desa yang kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Adapun rincian terhadap sejumlah uang senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil Terdakwa dalam bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol BK-6267 SAI warna Hitam milik Saksi Korban dengan rincian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) untuk membeli nasi, Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu, dan Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk membeli makan, sehingga sisa uang sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sagita Putra Sembiring mengambil tanpa ijin 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No.Pol BK-6267 SAI warna Hitam No. Mesin: JBP1E1880591 No. Rangka: MH1JBP119NK880202 milik Saksi Korban Edi Haganta Sembiring, Saksi Korban Edi Haganta Sembiring mengalami kerugian ±RP.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya