Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama :
- Fernando, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke satu dari Tama Ulina Br Karo dan Irwan, sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21046/37846/TD/2010 menjadi Fernando, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke satu dari Tama Ulina Br Karo dan Ong Irwan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk suami Pemohon Nomor : 1206012901530002 dan Akta Kematian suami Pemohon Nomor : 1206-KM-05122017-000 ;
- Ferdinan, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke dua dari Tama Ulina Br Karo dan Irwan, sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21047/37847/TD/2010, menjadi Ferdinan, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke dua dari Tama Ulina Br Karo dan Ong Irwan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk suami Pemohon Nomor : 1206012901530002 dan Akta Kematian suami Pemohon Nomor : 1206-KM-05122017-000 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Karo untuk mencatatkan dengan catatan pinggir kedalam Register Kelahiran anak-anak Pemohon tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon tersebut setelah Salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|