Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Kbj Tama Ulina Br Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tama Ulina Br Karo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama :
  1. Fernando, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke satu dari Tama Ulina Br Karo dan Irwan, sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 21046/37846/TD/2010 menjadi Fernando, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke satu dari Tama Ulina Br Karo dan Ong Irwan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk suami Pemohon Nomor : 1206012901530002 dan Akta Kematian suami Pemohon Nomor : 1206-KM-05122017-000 ;
  2. Ferdinan, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke dua dari Tama Ulina Br Karo dan Irwan, sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 21047/37847/TD/2010, menjadi Ferdinan, laki – laki, lahir di Kabanjahe, Tanggal 29 Maret 2010, anak ke dua dari Tama Ulina Br Karo dan Ong Irwan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk suami Pemohon Nomor : 1206012901530002 dan Akta Kematian suami Pemohon Nomor : 1206-KM-05122017-000 ;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Karo untuk mencatatkan dengan catatan pinggir kedalam Register Kelahiran anak-anak  Pemohon  tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon tersebut  setelah Salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya ;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak