Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2018/PN Kbj Anike Novaria Br Tarigan 1.Komen Br Perangin Angin
2.Raskami Br Perangin Angin
3.Semah Br Perangin Angin
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2018/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anike Novaria Br Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komen Br Perangin Angin
2Raskami Br Perangin Angin
3Semah Br Perangin Angin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah milik Pelawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.269/Mulawari yang merupakan bagian dari Akta Perdamaian No.4 tanggal 09 Agustus 2012 dan Surat Pembayaran Lunas kepada Terlawan-I dan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.29/Pdt.G/2009/PN-Kbj tanggal 15 Pebruari 2010 terhadap objek perkara yang lazim disebut Juma Jaba/Juma Pasar yang terletak di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kab. Karo sampai dengan perkara perlawanan ini memperoleh suatu keputusan hukum tetap ;

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 99 M2 bersertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 269/Mulawari, diatasnya dibangun satu buah rumah permanen berlantai dua adalah hak milik Pelawan ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terlawan I adalah perbuatan yang melawan Hukum, maka dengan sendirinya segala apa yang dilakukan olehnya adalah cacat hukum ;
  5. Menyatakan menangguhkan eksekusi terhadap  Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN.Kbj tanggal 15 Pebruari 2010 , atas tanah dan bagunan rumah yang melekat diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 269/Mulawari ,atas Nama Pelawan  sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini ;
  6. Menyatakan putusan Provisionil yang telah dikabulkan dalam perkara ini sah dan tetap berlaku sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Terlawan-I,Terlawan-II dan Terlawan-III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR ;

Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak