Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Kbj Andreas Sitepu Asnita Br Tarigan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan K/46/IV/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Andreas Sitepu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asnita Br Tarigan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 11.00 wib saksi korban bersama dengan saksi LILEA BR SINULINGGA sampai diladang milik saksi korban di Perladangan Juma Buah Rata Desa Lingga dan saksi korban melihat ada bekas cabutan tanaman kentang milik saksi korban dan sekira pukul 13.30 wib saksi korban melihat sebuah becak berhenti diseberang ladang milik saksi korban kemudian oleh ASNITA BR TARIGAN turun dari becak tersebut dan berjalan kearah ladang milik saksi korban dan oleh saksi korban langsung menghubungi warga Desa Lingga, -----
/kemudian ------- 2

-2-

kemudian oleh ASNITA BR TARIGAN bersama dengan anaknya PRISILIA BR SEMBIRING berjalan menuju bekas cabutan tanaman kentang diladang saksi korban kemudian oleh saksi korban langsung menghampiri ASNITA BR TARIGAN dan oleh saksi LILEA BR SINULINGGA langsung berteriak “maling” kemudian oleh saksi korban langsung memegang ASNITA BR TARIGAN dan tak lama kemudian datang PAULINUS SEMBIRING sehingga saksi korban melepaskan ASNITA BR TARIGAN dan langsung menangkap PAULINUS SEMBIRING dan tak lama kemudian datanglah kurang lebih 30 (tigapuluh) orang ke perladangan milik saksi korban lalu setelah itu saksi korban bersama dengan warga desa lingga berangkat menuju kantor kepala desa untuk diamankan dan membuat perdamaian.
Dari keterangan beberapa saksi antara lain LILEA BR SINULINGGA, MILBRA SINULINGGA, PARDIS SINULINGGA dan VICKY LYUSAGITA SINULINGGA bahwa pada hari Selasa 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib melihat ASNITA BR TARIGAN berada di perladangan juma buah rata milik AFDOL DESMANTA MANIK dan melihat buah kentang berada didalam goni yang terletak didekat ASNITA BR TARIGAN.
Dari keterangan saksi SERPIS GINTING bahwa saksi mengetahui bahwa ASNITA BR TARIGAN ada mengambil kentang milik AFDOL DESMANTA MANIK adalah setelah dihubungi oleh AFDOL DESMANTA MANIK dan mengatakan bahwa ada tertangkap pencuri kentang diladang milik saksi korban AFDOL DESMANTA MANIK selanjutnya saksi berangkat menuju tempat kejadian perkara untuk mengecek kebenaran tersebut dan benar ASNITA BR TARGAN telah diamankan oleh AFDOL DESMANTA MANIK dan beberapa warga Desa lingga, sehingga oleh saksi SERPIS GINTING dan beberapa warga tersebut membawa ASNITA BR TARIGAN ke kantor Kepala Desa, dan oleh saksi SERPIS GINTING langsung menghubungi saksi PELITA SINULINGGA dan DARWIN GINTING MANIK untuk berkumpul di Kantor Kepala Desa kemudian setelah para saksi berada di Kantor kepala Desa oleh saksi PELITA SINULINGGA ada menanyakan kepada ASNITA BR TARIGAN mengenai kentang yang diambil dan oleh ASNITA BR TARIGAN membenarkan ada mengambil kentang hanya untuk sayur saja, kemudian oleh ASNITA BR TARIGAN ada meminta tolong kepada saksi DARWIN GINTING MANIK untuk membantu menyelesaikan permasalahan mengambil kentang tersebut sehingga setelah dilakukan percakapan tentang masalah tersebut diadakan kesepakatan untuk mendamaikan masalah tersebut sehingga oleh pemerintahan Desa Lingga dibuat surat kesepakatan bersama dengan disaksikan seluruh warga Desa Lingga agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari keterangan saksi PRICILIA BR SEMBIRING dan PAULINUS SEMBIRING pada hari selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib ada diajak oleh ASNITA BR TARIGAN ke Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo untuk mencari daun meranti dengan mengendarai becak dan setibanya di Perladangan di Desa Lingga yang tidak diketahui siapa pemilik ladang tersebut  oleh PRISCILIA BR SEMBIRING, PAULINUS SEMBIRING dan ASNITA BR TARIGAN berhenti untuk melihat daun meranti, kemudian PRICILIA BR SEMBIRING turun bersama dengan ASNITA BR TARIGAN ke perladangaan yang ada tanaman kentangnya untuk melihat tanaman meranti tetapi sebelum mengambil daun meranti tersebut seorang laki-laki langsung menjambak ASNITA BR TARIGAN sambil berteriak “Maling kau, maling kau” dan oleh saksi PAULINUS SEMBIRING datang sambil berteriak jangan pukul setibanya PAULINUS SEMBIRING didekat laki-laki tersebut oleh laki-laki tersebut juga memukul PAULINUS SEMBIRING tak lama kemudian oleh laki-laki tersebut menghubungi kepala desa kemudian datanglah beberapa warga Desa Lingga dan kepala desa lingga selanjutnya PRICILIA BR SEMBIRING, PAULINUS SEMBIRING dan ASNITA BR TARIGAN dibawa ke kantor kepala desa.
Dari keterangan dan pengakuan diduga tersangka ASNITA BR TARIGAN bahwa tersangka tidak ada mengambil buah kentang milik saksi korban AFDOL DESMANTA MANIK diperladangan Juma Buah Rata desa Lingga kec. Simpang Empat kab. Karo tetapi ASNITA BR TARIGAN memang benar berada di perladangan juma buah rata desa lingga kec. Simpang empat kab. Karo pada hari selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib untuk mencari daun meranti tetapi sebelum mengambil daun meranti oleh pemilik perladangan tersebut a.n AFDOL DESMANTA MANIK menuduh ASNITA BR TARIGAN mengambil tanaman buah kentang yang ada di perladangan tersebut..

   Melanggar Pasal                    : Pasal 364 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya