Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2017/PN Kbj Pola Martua Siregar,SH Israel Ignasius Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 6/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 23/N.2.17/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Pola Martua Siregar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Israel Ignasius Ginting[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan:

P E R T A M A :
"_ _ _ _ Bahwa Ia Terdakwa ISRAEL IGNASIUS GINTING berama dengan DARMANTA GINTING (yang dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Kedai Kopi Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berhak mengadili perkara, “Tanpa mendapat ijin, Dengan Sengaja melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan melakukan permainan judi, atau dengan sengaja menyertai melakukan usaha seperti itu” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Para saksi dari Polres Tanah Karo An. Kasiandi dan Herkule S. Sembiring mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Kedai Kopi Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ada terjadi perjudian, dan kemudian para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, dan ketika para saksi tiba di tempat dimaksud, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ISRAEL IGNASIUS GINTING berama dengan DARMANTA GINTING, yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi jenis dadu putar.
-    Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi yaitu berawal dadu di putar di atas piring oleh pemutar dadu yaitu ISRAEL IGNASIUS GINTING (bandar) menggunakan jari jempol atau jari telunjuknya, setelah dadu di berputar selanjutnya piring yang berisi dadu tersebut ditutup dengan tempurung, setelah daru tersebut berhenti berputar diatas piring tersebut maka pemutar dadu yaitu ISRAEL IGNASIUS GINTING (bandar) berkata "baru" dan para pemain /pemasang memasang taruhan berupa uang untuk menebak angka dadu yang akan keluar dan taruhan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemain dan uang taruhan diletakkan di lapak dau yang tertulis angka 1 s/d 6 serta besar dan kecil, dan pemasang juga dapat memasang paruh dan panjang, dan kemudian untuk mengetahui pemenang tempurung dibuka oleh bandar, dan kemudian DARMANTA GINTING yang bertugas sebagai ceker mengambil uang pasangan pemasang yang tidak tepat tebakannya, dan memberikan hadiah uang kepada yang benar tebakannya.
-    Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis dadu putar tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi adalah di sebuah kedai kopi yang dapat dilihat oleh banyak orang, yang mengakibatkan orang yang melihat permainan judi tersebut dapat tertarik bermain judi yang di lakukan terdakwa.
-    Bahwa maksud terdakwa melakukan perjudian jenis dadu putar untuk mendapatkan uang yang uang tersebut di pergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya._ _ _ _"
Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

A T A U
K E D U A :

"_ _ _ _ Bahwa Ia Terdakwa ISRAEL IGNASIUS GINTING berama dengan DARMANTA GINTING (yang dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Kedai Kopi Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berhak mengadili perkara, “Tanpa mendapat ijin, Dengan Sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum, atau dengan sengaja menyertai melakukan usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan atau tidak (diadakan) suatu persyaratan, atau apakah untuk itu telah dipenuhi suatu tata cara” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Para saksi dari Polres Tanah Karo An. Kasiandi dan Herkule S. Sembiring mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Kedai Kopi Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ada terjadi perjudian, dan kemudian para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, dan ketika para saksi tiba di tempat dimaksud, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ISRAEL IGNASIUS GINTING berama dengan DARMANTA GINTING, yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi jenis dadu putar.
-    Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi yaitu berawal dadu di putar di atas piring oleh pemutar dadu yaitu ISRAEL IGNASIUS GINTING (bandar) menggunakan jari jempol atau jari telunjuknya, setelah dadu di berputar selanjutnya piring yang berisi dadu tersebut ditutup dengan tempurung, setelah daru tersebut berhenti berputar diatas piring tersebut maka pemutar dadu yaitu ISRAEL IGNASIUS GINTING (bandar) berkata "baru" dan para pemain /pemasang memasang taruhan berupa uang untuk menebak angka dadu yang akan keluar dan taruhan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemain dan uang taruhan diletakkan di lapak dau yang tertulis angka 1 s/d 6 serta besar dan kecil, dan pemasang juga dapat memasang paruh dan panjang, dan kemudian untuk mengetahui pemenang tempurung dibuka oleh bandar, dan kemudian DARMANTA GINTING yang bertugas sebagai ceker mengambil uang pasangan pemasang yang tidak tepat tebakannya, dan memberikan hadiah uang kepada yang benar tebakannya.
-    Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis dadu putar tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi adalah di sebuah kedai kopi yang dapat dilihat oleh banyak orang, yang mengakibatkan orang yang melihat permainan judi tersebut dapat tertarik bermain judi yang di lakukan terdakwa.
-    Bahwa maksud terdakwa melakukan perjudian jenis dadu putar untuk mendapatkan uang yang uang tersebut di pergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya._ _ _ _"
Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

A T A U
K E T I G A :

"_ _ _ _ Bahwa Ia Terdakwa ISRAEL IGNASIUS GINTING berama dengan DARMANTA GINTING (yang dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Kedai Kopi Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berhak mengadili perkara, “ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Para saksi dari Polres Tanah Karo An. Kasiandi dan Herkule S. Sembiring mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Kedai Kopi Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ada terjadi perjudian, dan kemudian para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, dan ketika para saksi tiba di tempat dimaksud, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ISRAEL IGNASIUS GINTING berama dengan DARMANTA GINTING, yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi jenis dadu putar.
-    Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi yaitu berawal dadu di putar di atas piring oleh pemutar dadu yaitu ISRAEL IGNASIUS GINTING (bandar) menggunakan jari jempol atau jari telunjuknya, setelah dadu di berputar selanjutnya piring yang berisi dadu tersebut ditutup dengan tempurung, setelah daru tersebut berhenti berputar diatas piring tersebut maka pemutar dadu yaitu ISRAEL IGNASIUS GINTING (bandar) berkata "baru" dan para pemain /pemasang memasang taruhan berupa uang untuk menebak angka dadu yang akan keluar dan taruhan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemain dan uang taruhan diletakkan di lapak dau yang tertulis angka 1 s/d 6 serta besar dan kecil, dan pemasang juga dapat memasang paruh dan panjang, dan kemudian untuk mengetahui pemenang tempurung dibuka oleh bandar, dan kemudian DARMANTA GINTING yang bertugas sebagai ceker mengambil uang pasangan pemasang yang tidak tepat tebakannya, dan memberikan hadiah uang kepada yang benar tebakannya.
-    Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis dadu putar tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi adalah di sebuah kedai kopi yang dapat dilihat oleh banyak orang, yang mengakibatkan orang yang melihat permainan judi tersebut dapat tertarik bermain judi yang di lakukan terdakwa.
    Bahwa maksud terdakwa melakukan perjudian jenis dadu putar untuk mendapatkan uang yang uang tersebut di pergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya._ _ _ _"
Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya