Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Kbj HALFEUS HANGOLUAN SAMOSIR, S.H. Mahananda Sitepu Als Wanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/L.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALFEUS HANGOLUAN SAMOSIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mahananda Sitepu Als Wanda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA 

 

Nama Lengkap

:

Mahananda Sitepu Als Wanda

 

Tempat Lahir

:

Kabanjahe

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 29 November 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Rumah Kabanjahe Kec.Kabanjahe Kab.Karo

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Kelas II)

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 11 Januari 2024  s.d Tanggal 17 Januari 2024.

 

Penahanan

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 05 Februari 2024;

 

Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024;

 

Ditahan Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 03 April 2024.

 

C.

DAKWAAN:

 

 

PERTAMA :

 

------Bahwa Terdakwa  Mahananda Sitepu Als Wanda, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Cebol (masuk dalam Daftar Pencarian Orang /DPO) menemui Terdakwa Mahananda Sitepu Als Wanda di rumah Terdakwa. Pada saat menemui Terdakwa, Cebol (DPO) membawa Narkotika jenis Sabu dan timbangan elektrik berwarna silver. Cebol (DPO) kemudian menimbang sabu yang dibawanya dengan menggunakan timbangan silver tersebut dengan hasil sabu tersebut seberat 5 jie (gram). Setelah menimbang sabu tersebut, Cebol (DPO) meminta Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu sampai nanti ada yang membeli narkotika jenis sabu dengan imbalan Terdakwa akan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis untuk dipergunakan bersama dengan Cebol (DPO). Terdakwa kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Cebol (DPO) lalu menyimpan narkotika jenis sabu tersebut diatas asbes rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Cebol (DPO) kembali menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa sudah ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu.  Cebol (DPO) kemudian meminta Terdakwa menemani untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan meminta Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil kembali narkotika jenis sabu milik Cebol (DPO) dari atas asbes rumahnya lalu menyerahkan kepada Cebol (DPO). Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah bersama Cebol (DPO).
  • Bahwa sesampainya di pinggir jalan di Desa Batukarang, Cebol (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu disebuah gubuk di pinggir jalan dengan mengatakan “tunggu yang beli disiniya, kusuruh dia datang kesini, aku biar keliling dulu sekitar sini melihat situasi, nanti kalau sudah datang yang beli, suruh dia menelepon aku biar aku langsung datang sini”. Cebol (DPO) kemudian kembali berkata kepada Terdakwa “ini pakelah sambil nunggu yang beli tadi datang kesini “ sambil menyerahkan sebagian Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk digunakan lalu pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima sabu dari Cebol (DPO), Terdakwa kemudian menggunakan sabu tersebut dengan cara menyiapkan bong yang terbuat dairi botol aqua gelas kemudian pada bagian bawah aqua gelas tersebut dibuat 2 (dua) buah lobang dan pada kedua lobang tersebut dipasang pipet plastik yang dibentuk berbentul huruf L kemudian pada salah satu pipet plastik ,dipasang pipet kaca / Pirex kemudian pada kaca Pirex dimasukkan sabu dengan cara menyekop kemudian shabu yang berada didalam Pirex tersebut dibakar dengan korek mancis yang apinya kecil kemudian asap pembakaran sabu tersebut saya hisap melalui salah satu pipet yang tepasang pada bong.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa baru selesai menggunakan sabu, saksi Abdison Tarigan, saksi Sujatmiko dan saksi Daniel Purba (masing-masing anggota kepolisian satres Narkoba Polres Tanah Karo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang memilik dan menggunakan narkotika di pinggir jalan Desa Batu Karang, datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut  saksi Abdison Tarigan, saksi Sujatmiko dan saksi Daniel Purba menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca Pirex yang masih terdapat sisa bakaran narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan sebuah Bong yang terbuat dari botol aqua gelas yang terpasang pipet plastik ditemukan disemak rumput didekat Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.01/IL.1.01.10136/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Tumpal M.Sitorus  sebagai Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kabanjahe, dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah kaca Pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 2,71  (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik No.LAB.:199/NNF/2024 Tanggal 23 Januari 2024 oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol. S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. dengan Barang Bukti yang diterima 2 (dua) pipet KACA BERISI Lekatan kristal putih dengan berat bruto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA.
  • Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang di periksa milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA adalah BENAR mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indoneia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA:

 

------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.------Bahwa Terdakwa  Mahananda Sitepu Als Wanda, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB, Cebol (masuk dalam Daftar Pencarian Orang /DPO) menemui Terdakwa Mahananda Sitepu Als Wanda di rumah Terdakwa. Pada saat menemui Terdakwa, Cebol (DPO) membawa Narkotika jenis Sabu dan timbangan elektrik berwarna silver. Cebol (DPO) kemudian menimbang sabu yang dibawanya dengan menggunakan timbangan silver tersebut dengan hasil sabu tersebut seberat 5 jie (gram). Setelah menimbang sabu tersebut, Cebol (DPO) meminta Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu sampai nanti ada yang membeli narkotika jenis sabu dengan imbalan Terdakwa akan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis untuk dipergunakan bersama dengan Cebol (DPO). Terdakwa kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Cebol (DPO) lalu menyimpan narkotika jenis sabu tersebut diatas asbes rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Cebol (DPO) kembali menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa sudah ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu.  Cebol (DPO) kemudian meminta Terdakwa menemani untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan meminta Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil kembali narkotika jenis sabu milik Cebol (DPO) dari atas asbes rumahnya lalu menyerahkan kepada Cebol (DPO). Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah bersama Cebol (DPO).
  • Bahwa sesampainya di pinggir jalan di Desa Batukarang, Cebol (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu disebuah gubuk di pinggir jalan dengan mengatakan “tunggu yang beli disiniya, kusuruh dia datang kesini, aku biar keliling dulu sekitar sini melihat situasi, nanti kalau sudah datang yang beli, suruh dia menelepon aku biar aku langsung datang sini”. Cebol (DPO) kemudian kembali berkata kepada Terdakwa “ini pakelah sambil nunggu yang beli tadi datang kesini “ sambil menyerahkan sebagian Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk digunakan lalu pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima sabu dari Cebol (DPO), Terdakwa kemudian menggunakan sabu tersebut dengan cara menyiapkan bong yang terbuat dairi botol aqua gelas kemudian pada bagian bawah aqua gelas tersebut dibuat 2 (dua) buah lobang dan pada kedua lobang tersebut dipasang pipet plastik yang dibentuk berbentul huruf L kemudian pada salah satu pipet plastik ,dipasang pipet kaca / Pirex kemudian pada kaca Pirex dimasukkan sabu dengan cara menyekop kemudian shabu yang berada didalam Pirex tersebut dibakar dengan korek mancis yang apinya kecil kemudian asap pembakaran sabu tersebut saya hisap melalui salah satu pipet yang tepasang pada bong.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa baru selesai menggunakan sabu, saksi Abdison Tarigan, saksi Sujatmiko dan saksi Daniel Purba (masing-masing anggota kepolisian satres Narkoba Polres Tanah Karo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang memilik dan menggunakan narkotika di pinggir jalan Desa Batu Karang, datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut  saksi Abdison Tarigan, saksi Sujatmiko dan saksi Daniel Purba menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca Pirex yang masih terdapat sisa bakaran narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan sebuah Bong yang terbuat dari botol aqua gelas yang terpasang pipet plastik ditemukan disemak rumput didekat Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.01/IL.1.01.10136/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Tumpal M.Sitorus  sebagai Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kabanjahe, dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah kaca Pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 2,71  (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik No.LAB.:199/NNF/2024 Tanggal 23 Januari 2024 oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol. S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. dengan Barang Bukti yang diterima 2 (dua) pipet KACA BERISI Lekatan kristal putih dengan berat bruto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA.
  • Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang di periksa milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA adalah BENAR mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indoneia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KETIGA:

 

------Bahwa Terdakwa  Mahananda Sitepu Als Wanda, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang melakukan tindak pidana, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB, Cebol (masuk dalam Daftar Pencarian Orang /DPO) menemui Terdakwa Mahananda Sitepu Als Wanda di rumah Terdakwa. Pada saat menemui Terdakwa, Cebol (DPO) membawa Narkotika jenis Sabu dan timbangan elektrik berwarna silver. Cebol (DPO) kemudian menimbang sabu yang dibawanya dengan menggunakan timbangan silver tersebut dengan hasil sabu tersebut seberat 5 jie (gram). Setelah menimbang sabu tersebut, Cebol (DPO) meminta Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu sampai nanti ada yang membeli narkotika jenis sabu dengan imbalan Terdakwa akan diberikan narkotika jenis sabu secara gratis untuk dipergunakan bersama dengan Cebol (DPO). Terdakwa kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Cebol (DPO) lalu menyimpan narkotika jenis sabu tersebut diatas asbes rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Cebol (DPO) kembali menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa sudah ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu.  Cebol (DPO) kemudian meminta Terdakwa menemani untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan meminta Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil kembali narkotika jenis sabu milik Cebol (DPO) dari atas asbes rumahnya lalu menyerahkan kepada Cebol (DPO). Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah bersama Cebol (DPO).
  • Bahwa sesampainya di pinggir jalan di Desa Batukarang, Cebol (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu disebuah gubuk di pinggir jalan dengan mengatakan “tunggu yang beli disiniya, kusuruh dia datang kesini, aku biar keliling dulu sekitar sini melihat situasi, nanti kalau sudah datang yang beli, suruh dia menelepon aku biar aku langsung datang sini”. Cebol (DPO) kemudian kembali berkata kepada Terdakwa “ini pakelah sambil nunggu yang beli tadi datang kesini “ sambil menyerahkan sebagian Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk digunakan lalu pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima sabu dari Cebol (DPO), Terdakwa kemudian menggunakan sabu tersebut dengan cara menyiapkan bong yang terbuat dairi botol aqua gelas kemudian pada bagian bawah aqua gelas tersebut dibuat 2 (dua) buah lobang dan pada kedua lobang tersebut dipasang pipet plastik yang dibentuk berbentul huruf L kemudian pada salah satu pipet plastik ,dipasang pipet kaca / Pirex kemudian pada kaca Pirex dimasukkan sabu dengan cara menyekop kemudian shabu yang berada didalam Pirex tersebut dibakar dengan korek mancis yang apinya kecil kemudian asap pembakaran sabu tersebut saya hisap melalui salah satu pipet yang tepasang pada bong.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa baru selesai menggunakan sabu, saksi Abdison Tarigan, saksi Sujatmiko dan saksi Daniel Purba (masing-masing anggota kepolisian satres Narkoba Polres Tanah Karo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang memilik dan menggunakan narkotika di pinggir jalan Desa Batu Karang, datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut  saksi Abdison Tarigan, saksi Sujatmiko dan saksi Daniel Purba menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca Pirex yang masih terdapat sisa bakaran narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan sebuah Bong yang terbuat dari botol aqua gelas yang terpasang pipet plastik ditemukan disemak rumput didekat Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.01/IL.1.01.10136/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Tumpal M.Sitorus  sebagai Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kabanjahe, dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah kaca Pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 2,71  (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik No.LAB.:199/NNF/2024 Tanggal 23 Januari 2024 oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol. S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. dengan Barang Bukti yang diterima 2 (dua) pipet KACA BERISI Lekatan kristal putih dengan berat bruto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA. Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang di periksa milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA adalah BENAR mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indoneia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik No.LAB.:198/NNF/2024 Tanggal 23 Januari 2024 oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol. S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. dengan Barang Bukti yang diterima 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama MAHANANDA SITEPU ALS WANDA.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya