Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2016/PN Kbj | B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH | Robert Girsang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2016/PN Kbj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-74/N.2.17/Epp.2/10/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Catatan tindak pidana yang didakwakan: Bahwa pada awalnya terdakwa Robert Girsang menerima tawaran sebagai penulis tolam dari orang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan ketentuan bahwa seluruh hasil penjualan judi tolam setiap putaran diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan apabila ada nomor tebakan para pemasang yang keluar/kena, maka seluruh hadiah akan diberikan/dibayar orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melalui perantaraan terdakwa, dan untuk itu terdakwa mendapat upah/keuntungan sebesar 15 % dari total penjualan judi tolam setiap putaran, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di kedai kopi Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, terdakwa menawarkan dan memberi kesempatan bermain judi jenis tolam kepada khalayak umum dengan menyediakan pulpen, kertas rekap dan blok kupon tolam, sambil terdakwa memberitahukan kepada orang yang bersedia/berminat membeli nomor tebakan judi tolam, lalu orang-orang yang tidak diketahui identitasnya memasang nomor-nomor tebakan judi jenis tolam kepada terdakwa dengan ketentuan terendah Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila nomor pemasang tidak keluar/kena maka hasil penjualan judi tolam menjadi milik Bandar, dan penentuan pemenangnya bergantung kepada untung-untungan saja berdasarkan nomor keluar yang diberitahukan oleh terdakwa yang diketahuinya dari orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut/Internet dan perputaran judi jenis tolam dilakukan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu, ketika terdakwa sedang menulis judi jenis tolam tersebut, datang saksi Hotma Marudut Parulian Sibarani dan saksi Riski Sakti Tarigan (merupakan petugas Polres Tanah Karo) berhasil menangkap terdakwa serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo boyo, 1 (satu) buah kertas rokok yang sudah berisi tebakan angka dan 1 (satu) buah pulpen warna biru merek pilot, selanjutnya terdakwa dan barang barang bukti diserahkan ke Polres Tanah karo guna diproses menurut hukum, padahal terdakwa tidak memiliki/mendapat izin untuk menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi jenis tolam dari pihak/pejabat yang berwenang.------ ----------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.-------------------- Bahwa pada awalnya terdakwa Robert Girsang menerima tawaran sebagai penulis tolam dari orang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan ketentuan bahwa seluruh hasil penjualan judi tolam setiap putaran diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan apabila ada nomor tebakan para pemasang yang keluar/kena, maka seluruh hadiah akan diberikan/dibayar orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melalui perantaraan terdakwa, dan untuk itu terdakwa mendapat upah/keuntungan sebesar 15 % dari total penjualan judi tolam setiap putaran, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di kedai kopi Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, terdakwa menawarkan dan memberi kesempatan bermain judi jenis tolam kepada khalayak umum dengan menyediakan pulpen, kertas rekap dan blok kupon tolam, sambil terdakwa memberitahukan kepada orang yang bersedia/berminat membeli nomor tebakan judi tolam, lalu orang-orang yang tidak diketahui identitasnya memasang nomor-nomor tebakan judi jenis tolam kepada terdakwa dengan ketentuan terendah Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila nomor pemasang tidak keluar/kena maka hasil penjualan judi tolam menjadi milik Bandar, dan penentuan pemenangnya bergantung kepada untung-untungan saja berdasarkan nomor keluar yang diberitahukan oleh terdakwa yang diketahuinya dari orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut/Internet dan perputaran judi jenis tolam dilakukan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu, ketika terdakwa sedang menulis judi jenis tolam tersebut, datang saksi Hotma Marudut Parulian Sibarani dan saksi Riski Sakti Tarigan (merupakan petugas Polres Tanah Karo) berhasil menangkap terdakwa serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo boyo, 1 (satu) buah kertas rokok yang sudah berisi tebakan angka dan 1 (satu) buah pulpen warna biru merek pilot, selanjutnya terdakwa dan barang barang bukti diserahkan ke Polres Tanah karo guna diproses menurut hukum, padahal terdakwa tidak memiliki/mendapat izin untuk menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi jenis tolam dari pihak/pejabat yang berwenang.------ ------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------- Â |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |