Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2016/PN Kbj B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH Robert Girsang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2016/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-74/N.2.17/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robert Girsang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan:
Pertama :
------- Bahwa terdakwa Robert Girsang pada Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara: --------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa Robert Girsang menerima tawaran sebagai penulis tolam dari orang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan ketentuan bahwa seluruh hasil penjualan judi tolam setiap putaran diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan apabila ada nomor tebakan para pemasang yang keluar/kena, maka seluruh hadiah akan diberikan/dibayar orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melalui perantaraan terdakwa, dan untuk itu terdakwa mendapat upah/keuntungan sebesar 15 % dari total penjualan judi tolam setiap putaran, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di kedai kopi Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, terdakwa menawarkan dan memberi kesempatan bermain judi jenis tolam kepada khalayak umum dengan menyediakan pulpen, kertas rekap dan blok kupon tolam, sambil terdakwa memberitahukan kepada orang yang bersedia/berminat membeli nomor tebakan judi tolam, lalu orang-orang yang tidak diketahui identitasnya memasang nomor-nomor tebakan judi jenis tolam kepada terdakwa dengan ketentuan terendah Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila nomor pemasang tidak keluar/kena maka hasil penjualan judi tolam menjadi milik Bandar, dan penentuan pemenangnya bergantung kepada untung-untungan saja berdasarkan nomor keluar yang diberitahukan oleh terdakwa yang diketahuinya dari orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut/Internet dan perputaran judi jenis tolam dilakukan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu, ketika terdakwa sedang menulis judi jenis tolam tersebut, datang saksi Hotma Marudut Parulian Sibarani dan saksi Riski Sakti Tarigan (merupakan petugas Polres Tanah Karo) berhasil menangkap terdakwa serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo boyo, 1 (satu) buah kertas rokok yang sudah berisi tebakan angka dan 1 (satu) buah pulpen warna biru merek pilot, selanjutnya terdakwa dan barang barang bukti diserahkan ke Polres Tanah karo guna diproses menurut hukum, padahal terdakwa tidak memiliki/mendapat izin untuk menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi jenis tolam dari pihak/pejabat yang berwenang.------

----------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.--------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa Robert Girsang pada Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa Robert Girsang menerima tawaran sebagai penulis tolam dari orang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan ketentuan bahwa seluruh hasil penjualan judi tolam setiap putaran diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan apabila ada nomor tebakan para pemasang yang keluar/kena, maka seluruh hadiah akan diberikan/dibayar orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melalui perantaraan terdakwa, dan untuk itu terdakwa mendapat upah/keuntungan sebesar 15 % dari total penjualan judi tolam setiap putaran, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di kedai kopi Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, terdakwa menawarkan dan memberi kesempatan bermain judi jenis tolam kepada khalayak umum dengan menyediakan pulpen, kertas rekap dan blok kupon tolam, sambil terdakwa memberitahukan kepada orang yang bersedia/berminat membeli nomor tebakan judi tolam, lalu orang-orang yang tidak diketahui identitasnya memasang nomor-nomor tebakan judi jenis tolam kepada terdakwa dengan ketentuan terendah Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka tepat mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila nomor pemasang tidak keluar/kena maka hasil penjualan judi tolam menjadi milik Bandar, dan penentuan pemenangnya bergantung kepada untung-untungan saja berdasarkan nomor keluar yang diberitahukan oleh terdakwa yang diketahuinya dari orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut/Internet dan perputaran judi jenis tolam dilakukan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu, ketika terdakwa sedang menulis judi jenis tolam tersebut, datang saksi Hotma Marudut Parulian Sibarani dan saksi Riski Sakti Tarigan (merupakan petugas Polres Tanah Karo) berhasil menangkap terdakwa serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo boyo, 1 (satu) buah kertas rokok yang sudah berisi tebakan angka dan 1 (satu) buah pulpen warna biru merek pilot, selanjutnya terdakwa dan barang barang bukti diserahkan ke Polres Tanah karo guna diproses menurut hukum, padahal terdakwa tidak memiliki/mendapat izin untuk menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi jenis tolam dari pihak/pejabat yang berwenang.------

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya