Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Kbj | 1.KUNING BR GINTING 2.Ngayam br Ginting |
3.RIPIN GINTING 4.RIVALINO BUKIT,SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Kbj | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMEIR:
Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO; 3. Menyatakan sebidang tanah yang dikuasai Tergugat-I dan Tergugat-II tanpa hak dengan luas ±3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dengan uraian sebagai berikut:
Adalah merupakan bagian dari sebidang tanah seluas ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara milik Para Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat-I, Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan segala perjanjian transaksi jual beli dan/ataupun pelepasan hak ganti rugi atas tanah tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; 6. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat dan atau siapa saja termasuk orang-orang para Tergugat dan Turut Tergugat yang mendapat hak dari para Tergugat dan Turut Tergugat dan atau memberi hak kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang secara nyata menguasai tanah tersebut supaya tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini, dan ikut melaksanakan isi putusan dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat selaku Pemilik yang sah baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzecht; 8. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat tunduk kepada putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memerikasa vs mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |