Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Kbj | 1.Ngayam br Ginting 2.Kuning br Ginting |
Edison Bangun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Kbj | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMEIR:
Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO; 3. Menyatakan sebidang tanah yang dikuasai Tergugat tanpa hak dengan luas dengan luas ±1.190 M2 (seribu seratus sembilan puluh meter persegi) Adalah merupakan bagian dari sebidang tanah seluas ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) milik Para penggugat yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua Para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO; 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yaitu menguasai tanah tanpa hak dan sangat merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat atas sebidang yang dikuasai Tergugat tanpa hak dengan luas ±1.190 M2 (seribu seratus sembilan puluh meter persegi) dari ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua Para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO dikembalikan kepada Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat dan atau ikut secara nyata menguasai tanah sengketa harus tunduk dan taat serta terikat untuk melaksanakan Putusan ini dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai PEMILIK yang sah, baik secara sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara; 7. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang secara nyata menguasai tanah tersebut supaya tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini, dan ikut melaksanakan isi putusan dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat selaku Pemilik yang sah; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzecht; 9. Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memerikasa vs mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |