Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Kbj MARTHIN LUTHER, S.H. Risna Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/L.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN LUTHER, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risna Wati[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. Terdakwa :

 

 

Nama Lengkap

:

Risna Wati

 

Tempat Lahir

:

Padang Sidempuan

 

Umur / tgl lahir

:

36 Tahun / 04 April 1987

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Tiga Binanga Kec. Tiga Binanga Kab. Karo atau Jl. Bhayangkara Rutan Kelas II B Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMA (Kelas II)

 

    1. Penahanan Terdakwa :

 

1.

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d 10 Januari 2024;

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut umum

:

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024;

3.

Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe

:

Sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024;

4.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024.

 

    1. Dakwaan:

 

 PERTAMA :

Bahwa Terdakwa Risna Wati  pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa lingga Kec. Simpang empat Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Desa Bandar Baru untuk membeli narkotika jenis Ekstasi. Sesampainya terdakwa di Desa Bandar Baru, terdakwa kemudian mendatangi penginapan Lorena Bandar Baru dan bertemu dengan seorang laki – laki dan dikarenakan terdakwa Risna Wati sudah pernah membeli 2 (dua) buah ekstasi seharga Rp. 260.00,- dari pria tersebut sehingga pada saat itu terdakwa kembali membeli 10 (sepuluh) butir pil ekstasi seberat 3,2 (tiga koma dua) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari pria tersebut. Setelah selesai bertransaksi narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa kemudian menyimpan 10 (sepuluh) butir ekstasi tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas timah rokok lalu kemudian memasukkannya kedalam1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam. Setelah selesai membeli narkotika jenis ekstai tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke rumah adik terdakwa di lau pinggan kabanjahe dan terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut tanpa sepengetahuan adik terdakwa, Kemudian pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wib terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Nita (dpo) di Ataka kabanjahe, dan terdakwa memberi tahu bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ekstasi, lalu oleh saat itu oleh Nita meminta terdakwa membawa ekstasi milik terdakwa dan berjanji bertemu di Atakas Kabanjahe. Kemudian pada hari rabu tanggal 20 desember 2023 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa sampai di pinggir jalan Desa lingga sambil saat itu terdakwa membawa sebuah kotak rokok berisikan 10 butir ekstasi yang terdakwa simpan didalam kotak rokok merk gudang garam tersebut dan meletakkannya di dekat bunga di pinggir jalan sambil terdakwa menunggu Nita.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib saksi imanuel simanjorang, saksi dedi H.sitinjak dan saksi jery A.sinukaban (anggota Polres Tanah Karo) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan ada seorang perempuan yang memiliki narkotika kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud. Pada saat melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut, Para saksi dari Pihak Kepolisian merasa curiga melihat terdakwa dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, para saksi dari pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam di atas bunga yang berada di samping terdakwa yang selanjutnya dilakukan pengecekkan terhadap kotak rokok gudang garam tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) butir pil warna biru di duga narkotika jenis ekstasi di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas timah rokok. Setelah penemuan barang bukti narkotika tersebut, para saksi dari pihak Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bersama  dengan terdakwa turut diamankan barang bukti berupa:

-      10 (sepuluh ) butir pil warna biru di duga narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah plastik klip setelah ditimbang  seberat netto 3,2 (tiga koma dua) gram. 

-      1 (satu) lembar  kertas timah rokok

-      1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.

  • Bahwa barang bukti diduga ekstasi yang ditemukan kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai hasil berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian No. 131/IL.1.12.10136/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang surat tersebut menerangkan pada pokoknya telah ditimbang:
  • 10 (sepuluh) butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang seberat 3,2 (tiga koma dua) gram netto
  • Bahwa barang bukti diduga ekstasi  yang ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dan mempunyai hasil berdasarkan Surat Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 8076/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024, yang surat tersebut pada pokoknya menerangkan yaitu telah melakukan pemeriksaan terhadap:
  •  1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru bentuk heksagonal dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua) gram diduga mengandung narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa  barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung ketamine yang berfungsi sebagai general anaesthetic.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak ataupun ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang ditemukan saksi dari pihak Kepolisian.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Risna Wati  pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa lingga Kec. Simpang empat Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Desa Bandar Baru untuk membeli narkotika jenis Ekstasi. Sesampainya terdakwa di Desa Bandar Baru, terdakwa kemudian mendatangi penginapan Lorena Bandar Baru dan bertemu dengan seorang laki – laki dan dikarenakan terdakwa Risna Wati sudah pernah membeli 2 (dua) buah ekstasi seharga Rp. 260.00,- dari pria tersebut sehingga pada saat itu terdakwa kembali membeli 10 (sepuluh) butir pil ekstasi seberat 3,2 (tiga koma dua) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari pria tersebut. Setelah selesai bertransaksi narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa kemudian menyimpan 10 (sepuluh) butir ekstasi tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas timah rokok lalu kemudian memasukkannya kedalam1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam. Setelah selesai membeli narkotika jenis ekstai tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke rumah adik terdakwa di lau pinggan kabanjahe dan terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut tanpa sepengetahuan adik terdakwa, Kemudian pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wib terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Nita (dpo) di Ataka kabanjahe, dan terdakwa memberi tahu bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ekstasi, lalu oleh saat itu oleh Nita meminta terdakwa membawa ekstasi milik terdakwa dan berjanji bertemu di Atakas Kabanjahe. Kemudian pada hari rabu tanggal 20 desember 2023 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa sampai di pinggir jalan Desa lingga sambil saat itu terdakwa membawa sebuah kotak rokok berisikan 10 butir ekstasi yang terdakwa simpan didalam kotak rokok merk gudang garam tersebut dan meletakkannya di dekat bunga di pinggir jalan sambil terdakwa menunggu Nita.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wib saksi imanuel simanjorang, saksi dedi H.sitinjak dan saksi jery A.sinukaban (anggota Polres Tanah Karo) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan ada seorang perempuan yang memiliki narkotika kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud. Pada saat melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut, Para saksi dari Pihak Kepolisian merasa curiga melihat terdakwa dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, para saksi dari pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam di atas bunga yang berada di samping terdakwa yang selanjutnya dilakukan pengecekkan terhadap kotak rokok gudang garam tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) butir pil warna biru di duga narkotika jenis ekstasi di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas timah rokok. Setelah penemuan barang bukti narkotika tersebut, para saksi dari pihak Kepolisian selanjutnya membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bersama  dengan terdakwa turut diamankan barang bukti berupa:

-      10 (sepuluh ) butir pil warna biru di duga narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah plastik klip setelah ditimbang  seberat netto 3,2 (tiga koma dua) gram. 

-      1 (satu) lembar  kertas timah rokok

-      1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.

  • Bahwa barang bukti diduga ekstasi yang ditemukan kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai hasil berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian No. 131/IL.1.12.10136/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang surat tersebut menerangkan pada pokoknya telah ditimbang:
  • 10 (sepuluh) butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang seberat 3,2 (tiga koma dua) gram netto
  • Bahwa barang bukti diduga ekstasi  yang ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dan mempunyai hasil berdasarkan Surat Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 8076/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024, yang surat tersebut pada pokoknya menerangkan yaitu telah melakukan pemeriksaan terhadap:
  •  1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna biru bentuk heksagonal dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua) gram diduga mengandung narkotika.
  • Dari hasil pemeriksaan, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa  barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung ketamine yang berfungsi sebagai general anaesthetic.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak ataupun ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang ditemukan saksi dari pihak Kepolisian.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya