Dakwaan |
Surat Dakwaan
No. Berkas Perkara : BP/02/II/2024/Reskrim
No. Reg. Perkara: Pdm-05/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Adri Ginting Alias Mburak Ginting
|
Tempat lahir
|
:
|
Gunung Pamah
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
36 Tahun/ 04 Oktober 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Gunung Pamah Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SD (kelas 5)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 01 Februari 2024 s.d. tanggal 02 Februari 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
tanggal 02 Februari 2024 s.d. tanggal 21 Februari 2024.
|
|
|
:
|
tanggal 22 Februari 2024 s.d. tanggal 01 April 2024.
|
|
|
|
tanggal 27 Maret 2024 s.d. tanggal 15 April 2024.
|
C. DAKWAAN
---- Bahwa terdakwa Adri Ginting Alias Mburak Ginting pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di rumah saksi Dedi Iswandi Sitepu Dusun Perbulan, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira Pukul 01.30 Wib saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak terdakwa Adri Ginting Alias Mburak Ginting untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya terdakwa menolak ajakan saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo untuk mengamil barang milik orang lain. Kemudian saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo pergi meninggalkan terdakwa dan sekira Pukul 03.00 Wib saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo tiba di depan rumah saksi Lolyta Br Sembiring Dusun Gunung Pamah Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo. Melihat rumah tersebut yang kurang penerangannya sehingga timbul niat saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo melepas 2 (dua) buah kaca nako jendela depan rumah dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo berada di dalam rumah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) set kerabu, 1 (satu) buah celengan, 2 (dua) potong kain sarung, 2 (dua) potong kain sprei yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah tabung gas yang berada di dapur, 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya, 40 (empat puluh) kilogram buah coklat yang berada di dalam rumah. Kemudian saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo keluar dari dalam rumah tersebut dan membawa barang-barang milik saksi Lolyta Br Sembiring yang selanjutnya sekira Pukul 03.30 menemui terdakwa Adri Ginting Alias Mburak Ginting di rumah terdakwa Adri Ginting Alias Mburak Ginting dengan membawa 1 (satu) potong kain sarung, 2 (dua) potong kain sprei, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya, 40 (empat puluh) kilogram buah coklat.
- Bahwa setelah terdakwa Adri Ginting Alias Mburak Ginting dan saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo bertemu,kemudian mereka sepakat untuk menjual 1 (satu) potong kain sarung, 2 (dua) potong kain sprei, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya, 40 (empat puluh) kilogram buah coklat kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo bertemu saksi Dedi Iswandi Sitepu di rumah saksi Dedi Iswandi Sitepu Desa Perbulan, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo pada Pukul 03.30 Wib dan menjual 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya dengan harga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo menjual 1 (satu) potong kain sarung, 2 (dua) potong kain sprei kepada seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Desa Perbulan, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo. Kemudian sekira Pukul 13.00 Wib, terdakwa menjual 40 (empat puluh) kilogram buah coklat kepada seorang lelaki dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) di dekat perkampungan Dusun Gunung Pamah Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo.
- Bahwa hasil penjualan barang-barang milik saksi Lolyta Br Sembiring yang diambil oleh saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo di rumah saksi Lolyta Br Sembiring mereka menikmati secara bersama-sama.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Lolyta Br Sembiring untuk menjual barang-barang milik saksi Lolyta Br Sembiring dan terdakwa patut menduga bahwa barang-barang yang dijualnya bersama-sama dengan saksi Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo diperoleh dari kejahatan karena sebelumnya terdakwa diajak untuk mengambil barang milik orang lain.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP ---- |