Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Kbj | RASMAN GINTING MUNTHE | SANGKEP GINTING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Kbj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.490.400,00 | ||||||
Petitum |
Pokok Rp. 21.478.000,- Bunga Rp. 37.132.600,- Denda Rp. 1.879.800,- Total Rp. 60.490.400,- 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan Pinjaman tersebut yakni Sebidang Tanah Seluas 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak Di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Surat Keterangan Bukti Hak Milik, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Bukti Hak Milik, tanggal 5 Juni 1999 terdaftar An. SANGKEP GINTING, kepada Penggugat dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pokok beserta Bunga secara sukarela kepada Pengugat; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni Sebidang Tanah Seluas 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak Di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Surat Keterangan Bukti Hak Milik, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Bukti Hak Milik, tanggal 5 Juni 1999 terdaftar An. SANGKEP GINTING. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |