Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kbj RASMAN GINTING MUNTHE SANGKEP GINTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHRASMAN GINTING MUNTHE
Tergugat
NoNama
1SANGKEP GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.490.400,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: K1.013921.
  3. Menyatakan demi Hukum Tergugat telah Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, beserta Bunga sebesar Rp.60.490.400,- (Enam Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut;

   Pokok       Rp.  21.478.000,-

   Bunga       Rp.  37.132.600,-

   Denda       Rp.    1.879.800,-

   Total        Rp.  60.490.400,-

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan Pinjaman tersebut yakni Sebidang Tanah Seluas 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak Di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Surat Keterangan Bukti Hak Milik, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Bukti Hak Milik, tanggal 5 Juni 1999 terdaftar An. SANGKEP GINTING, kepada Penggugat dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh Hutang pokok beserta Bunga secara sukarela kepada Pengugat;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni Sebidang Tanah Seluas 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak Di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Surat Keterangan Bukti Hak Milik, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Bukti Hak Milik, tanggal 5 Juni 1999 terdaftar An. SANGKEP GINTING.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak