Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Kbj Peminpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk di Kabanjahe 1.Salmon Sitepu
2.Marim Br Ginting
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Peminpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk di Kabanjahe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas SitepuPeminpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk di Kabanjahe
Tergugat
NoNama
1Salmon Sitepu
2Marim Br Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.271.689,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    •  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.271.689,- (Empat puluh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)  yang terdiri dari sisa pokok Rp.34.753.689,- dan bunga berjalan sebesar Rp.5.518.000,-
  3.  Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 103 Desa Samura atas nama Salmon Sitepu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan SHM No. 103 Desa Samura atas nama Salmon Sitepu berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 103 Desa Samura atas nama Salmon Sitepu untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak