Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yag terlah di sepakati, oleh Tergugat dalam pernajian kredit No 246000316722 kepada Penggugat yang merupakan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajiban beserta denda nya sebesar Rp. 42,014,000. (empat puluh dua juta empat belas ribu rupiah) kepada Penggugat dengan secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita jaminan terhadap 1 unit Sepeda motor HONDACB 150X STD, Nopol BK2396SAJ, No Mesin : KCE1E1009277, No Rangka : MH1KCE112NK00924
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (ex aequo et bono). |