Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Kbj Edy Ginting selaku Karyawan PT Federal Internasional Finance Kabanjahe Deddy Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Ginting selaku Karyawan PT Federal Internasional Finance Kabanjahe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deddy Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.140.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yag terlah di sepakati, oleh Tergugat dalam pernajian kredit No 246000316722 kepada Penggugat yang merupakan perbuatan WANPRESTASI;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajiban beserta denda nya sebesar Rp. 42,014,000. (empat puluh dua juta empat belas ribu rupiah) kepada Penggugat dengan secara seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita jaminan terhadap 1 unit Sepeda motor HONDACB 150X STD, Nopol BK2396SAJ, No Mesin : KCE1E1009277, No Rangka : MH1KCE112NK00924
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak