Dakwaan |
Menguasai Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 di areal Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Kabanjahe Kelurahan Kampung Dalam Kab. Karo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, c dari Undang-Undang RI. No. 51/PERPU/Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya, yang dilakukan oleh Tersangka atas nama TOMSON GURUSINGA dan JULIUS LASE dengan disuruh oleh tersangka atas nama RASMI PURBA, sehingga menyebabkan kerugian materil Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan HAM pada Rumah Tahanan Negara Kelas-II B Kabanjahe Kab. Karo senilai sekitar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliar rupiah) dan terhambatnya rencana pembangunan rumah hunian warga binaan Rutan Kelas II-B Kabanjahe. |