Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Kbj BOIN SILALAHI, S.H.,M.H. ENDA LITNA LIDYA BR SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOIN SILALAHI, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDA LITNA LIDYA BR SEMBIRING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KASMIN TARIGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Perjanjian Penanganan Perkara tanggal 24 Maret 2022, antara PENGGUGAT dengan Alm.ARLI BR PURBA dan TERGUGAT.
  3.  Menyatakan TERGUGAT telah Ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menjual Objek Perkara sesuai dengan NJOP atau nilai Pasar dan memberikan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus Komisi/Suksess Fee sebesar 10 % (Sepuluh Persen) dari hasil penjualan Objek Perkara tersebut;

5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Perkara yakni :

  1. .          Sebidang tanah perladangan atau yang dikenal dengan Juma Kenjulu,         yakni;

 

  1. Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Karo;
  2. Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Karo;

 

II.         Sebidang tanah perladangan atau yang dikenal dengan Juma Reba,             seluas +/- 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa                Gajah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo;

       kepada PENGGUGAT dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang mana hasil dari penjualan lelang tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT sebesar 10 % (Sepuluh Persen) sebagaimana Surat Perjanjian Penanganan Perkara Apabila TERGUGAT tidak dengan Sukarela menjual Objek Perkara sesuai dengan NJOP atau nilai Pasar guna memenuhi Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana Petitum pada Angka 4 (Empat);

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.

7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain,  mohon  putusan  yang seadil-adilnya    (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak